Ekonomi

SPPT PBB Tahun 2023 Kalurahan Panggungharjo

Oleh

pada

Tahukah Saudara apakah SPPT itu? Informasi SPPT PBB Tahun 2023 kali ini juga harus diketahui oleh semua warga Kalurahan Panggungharjo. Karena  setiap tahun warga Kalurahan Panggungharjo pasti akan menerima lembaran SPPT dari Pak Dukuh atau Ketua RT setempat. SPPT dalah kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang didefiniskan sebagai surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 yang secar khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan UU tersebut SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PPB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Terkait informasi terkait SPPT PBB ini, saya mencoba bertanya kepada Bu Minarsih selaku Danarta Panggungharjo. Menurut penuturan Bu Min- panggilan sehari-harinya- bahwa SPPT PBB sumbernya berasal dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan yang mencetak dokumen SPPT PBB ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dan untuk SPPT PBB tahun 2023 saat ini sudah didistribusikan kepada semua Dukuh di wilayah Kalurahan Panggungharjo. Lebih lanjut Bu Min, menambhakan bahwa untuk SPPT PBB tahun 2023 kali ini juga ada informasi tentang tunggakan PBB yang terhutang selama 5 (lima) tahun ke belakang.

Masih menurut Bu Min, biasanya jangka waktu pembayaran PBB dimulai pada awal Bulan Januari dan jatuh tempo pembayaran pada akhir bulan September setiap tahun tak terkecuali pada tahun 2023 kali ini, jatuh temponya adalah tanggal 30 September 2023. Perlu Saudara ketahui bahwa pendapatan dari PBB ini merupakan salah satu unsur dari formula rumus perhitungan dari pendapatan bagi hasil pajak,” imbuhnya.

Sebagaimana tulisan saya yang lalu, bahwa dalam struktur APBKal bahwa pendapatan kalurahan berasal dari 6 (enam) sumber yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan Khusus (BAK), dan Pendapatan Lain-lain.  Jadi ternyata dari pembayaran PBB semua warga Desa Panggungharjo merupakan salah satu komponen dalam pendapatan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Retribusi. Jika pemasukan dari pembayaran PBB banyak berbanding lurus dengan banyaknya Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebaliknya jika pemasukan dari pembayaran PBB sedikit maka nilai Bagi Hasil Pajak/Retruibusinya juga sedikit.

Tidak hanya itu. Bu Min menambahkan bahwa bagi Dukuh yang capaian realisasi PBB Padukuhannya minimal 70 % dari total keseluruhan PBB Padukuhan masing-masing, maka Dukuh tersebut berhak memperoleh reward. Adapun besaran rewardnya itu berjenjang berdasarkan capain realisasi dan anggaran yang ada.  Dan bagi Wajib Pajak yang telah membayar lunas sampai dengan 31 Juli maka  berhak mengikuti undian hadiah yang diundi depan notaris dan pihak-pihak yang berwenang. Hadiah utamanya adalah 1 (satu) unit sepeda motor dan pajak undian ditanggung pemenang undian.  Sebagai tambahan informasi saja bahwa untuk Kapanewon  Sewon tahun 2022 ada hadiah 3 unit sepeda motor dan hadiah lainnya berupa peralatan elektronik, seperti: Lemari es, Magic Com, Setrika, TV, Microwave dan lain-lain (JND).

Sumber:

Minarsih, Danarta Panggungharjo

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X