Ekonomi

Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa”

pada

Senin (7/6) dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini untuk memahamkan konsumen terkait hak dan kewajibannya. Di samping itu, dengan adanya konsumen yang terlindungi daya saing produk usaha akan meningkat. Konsumen bisa menjadi pihak yang menentukan dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi sebuah negara

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta menyampaikan bahwa perlindungan konsumen memiliki makna penting dalam memberikan keamanan, kenyamanan dan kesehatan konsumen dalam bertransaksi dan memanfaatkan barang dan atau jasa yang telah menjadi kepemilikannya. Maka dari itu, perlu adanya penanaman kesadaran agar konsumen paham akan haknya dan dapat memenuhi kewajibannya agar peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat segera pulih dan meningkat.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber. Sukresna menyampaikan bahwa banyak para pelaku usaha belum mengetahui dan memahami terkait perlindungan konsumen. Dengan demikian masih banyak ditemui belum mencantumkan tanggal expired, label halal, label izin P-IRT, dll. Di samping itu telah ditemui transaksi di pasar menggunakan mata uang asing. Hal tersebut tentunya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi konsumen, juga masih perlu edukasi lebih lanjut. Masih banyak konsumen yang dalam bertransaksi membeli barang kurang memperhatikan label yang memuat informasi, komposisi, aturan pakai dan masa expired produk. Konsumen juga masih belum begitu peduli dengan kondisi fisik barang dan bahkan antara kemasan da nisi tidak sesuai. Dan konsumen juga perlu diedukasi agar lebih memprioritaskan barang yang sudah ber-SNI untuk memberikan kepastian dari segi keamanan dan kesehatan barang yang dibeli. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menyadarkan pelaku usaha untuk melindungi konsumen dan konsumen menjadi berdaya dengan mampu memenuhi hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk meningkatkan geliat perekonomian kita.

Ibu Edy narasumber dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) menjelaskan posisi BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Ada tiga cara yang dapat dilakukan BPSK dalam menyelesaikan persengketaan konsumen, yaitu:
1. Konsiliasi (melibatkan majelis sebagai pihak ketiga yang berperan aktif dengan memberikan alternatif penyelesaian sengketa)
2. Mediasi (melibatkan majelis sebagai pihak ketiga dimana majelis menjadi fasilitator)
3. Arbitrase (majelis terlibat aktif dan menyelesaikan sengketa dalam kurun waktu)
Yang menjadi hambatan BPSK dalam menangani sengketa konsumen adalah peraturan perundang-undangan yang tidak lengkat, pelaku usaha yang mangkir dan pengaduan dari luar kota.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Rini menyampaikan bahwa sengketa konsumen sering terjadi karena pola hubungan yang tidak balance antara produsen dengan konsumen. Oleh sebab itu, mudah terjadi pelanggaran hak konsumen dalam bertransaksi yang dilakukan oleh pihak produsen. LKY selaku LPKSM bertugas untuk:
1. Menyebarkan informasi terkait hak dan kewajiban konsumen
2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan
3. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya
4. Melakukan fungsi pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Hadir sebagai peserta Tim PKK Kabupaten Bantul, pelaku usaha Kabupaten Bantul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bantul, Kapanewon, Kabupaten Bantul dan perwakilab
Ulu-Ulu Kabupaten Bantul. Agung Prananto Ulu-ulu Kalurahan Panggungharjo hadir mewakili pemerintah Kalurahan Panggungharjo.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut bisa menjadi bahan mengkampanyekan pemberdayaan konsumen terutama terkait kemasan produk, label produk, izin edar dan kadaluwarsa. (JML)

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X