Keagamaan

Songsong Ramadhan: Sosialisasi SE Bupati

pada

Panggungharjo Media, Bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari ditengah pandemi yang masih berlangsung diperlukan panduan bagi rumah ibadah masjid, mushola maupun langgar untuk menjalankan aktivitas program selama bulan puasa.

Oleh karenanya, pada hari Rabu (8/4) siang dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bantul Nomor : 451/01184/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan dilaksanakan di Masjid Al-Istiqomah, Padukuhan Prancak Glondong Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.

Acara dihadiri oleh jajaran Forkompimcam Kapanewon Sewon,Panewu Sewon, Panewu Anom, Kapolsek Sewon, Danramil, Kamituwa Kalurahan Panggungharjo dan perwakilan takmir masjid Al-Istiqomah. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Danang Irwanto Panewu Kapanewon Sewon menjelaskan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini kita diberi keleluasaan melaksanakan ibadah di masjid, tetapi harus tetap disiplin protokoler kesehatan.

“Mari kita laksanakan Surat Edaran ini dengan bijak, kita tidak ingin dan jangan sampai terjadi klaster dari masjid ini” tuturnya.

Masjid Al-Istiqomah sendiri sudah menerapkan dan melaksanakan protokoler kesehatan selama ini seperti yang dipaparkan Ketua Takmir Masjid Al-Istiqomah, penyemprotan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah jamaah, tersedia thermogun, handsanitizer, tidak mengadakan takjilan, tidak ada tauziah ataupun kultum saat tarawih, kapasitas jamaah dibatasi 50%, mengundang ustad lokal, dan masjid untuk jamaah setempat.

Surat Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 ini berisi penjelasan zonasi dalam penyelenggaraan ibadah di bulan ramadhan. Pada wilayah RT dengan zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan tarawih berjamaah, kegiatan tilawah dan lainnya di masjid secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan bagi wilayah RT dengan Zona Orange dan Zona Merah dapat menjalankan ibadah dengan prosesentase 50% dari daya tampung dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Sewon yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Surat Edaran inipembahasannya melibatkan para Ulama, MUI, NU dan Muhammadiyah, maka engan adanya surat edaran ini tugas kita mensosialisasikan, mengedukasi, dan memastikan terlaksana.

“ Kita harus berupaya menggunakan cara-cara, strategi bagaimana protokol kesehatan ini terlaksana dan diterima masyarakat “ pungkasnya. (JML)

Surat Edaran Bupati Bantul Nomor : 451/01184 Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri Tahun 2021 dapat diunduh disini

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X