Pembangunan

Rakor Bidang Kemakmuran

pada

Panggungharjo Media, Rabu tanggal 19 Mei 2021 dilaksanakan rapat koordinasi bidang kemakmuran yang dipimpin oleh Agung Kasi. Ulu-ulu dan dihadiri oleh Dukuh di Kalurahan Panggungharjo. Adapun agenda membahas tentang keberlanjutan program bidang kemakmuran yang sudah ada.

Dalam kesempatan tersebut juga membahas program di tahun 2022 tentang kriteria bantuan Rumah Tidak Layak Huni dengan kriteria a. Rumah tangga miskin b. Bangunan rumah mwngalami kerusakan yang dapat membahayakan penghuni c. Status tanah tidak dalam sengketa d. Belum pernah menerima bantuan serupa dari program yang lain semisal BSPS, DAK dan lain-lain d. Bagi calon penerima manfaat program yang belum berkeluarga bisa mengajukan untuk dimasukkan ke dalam usulan namun dengan catatan khusus dan prioritasnya akan diurutkan kembali e. Program ini di luar dari program yang sudah ada. Semisal sudah dimasukkan ke dalam salah satu program yang serupa, maka tidak boleh diusulkan kembali f. Setiap padukuhan mengajukan 1 calon penerima bantuan RTLH.

Di tahun 2022 juga masih dilaksanakan program MCK/Jambanisasi dengan kriteria a. RTM (Rumah Tangga Miskin) b. Belum mempunyai MCK atau Resapan c. Sudah mempunyai namun mengalami kerusakan dan tidak layak pakai d. Status tanah tidak dalam sengketa e. Bersifat milik pribadi bukan umum f. Belum pernah menerima bantuan serupa dari program yang lain g. Setiap padukuhan mengajukan 1 calon penerima bantuan.
Sedangkan untuk program Elektrifikasi dengan kriteria a. Belum mempunyai meteran listrik b. Masih menyambung dengan tetangga atau sodara c. Status tanah tidak dalam sengketa d. Belum pernah menerima bantuan serupa dari program yang lain e. Setiap padukuhan mengajukan 1 calon penerima bantuan.

Dan program Bank Sampah dengan kriteria a. Sudah memiliki kepengurusan yang jelas b. Lokasi sudah jelas. Bisa menggunakan tanah kas desa dan jika tidak, harus sudah ada persetujuan dari pihak lain sebagai pemilik lahan
c. Program Bank Sampah sudah berjalan rutin d. Hanya khusus pengadaan barang e. Tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik Bank Sampah f. Status kepemilikan barang yang diserahkan kepada masyarakat merupakan milik dari Pemerintah Kalurahan Panggungharjo yang dimanfaatkan untuk operasional kegiatan Bank Sampah g. Setiap padukuhan mengajukan 1 calon penerima bantuan h. Jika sudah pernah mengajukan namun tidak lolos verifikasi boleh mengajukan kembali tapi harus sesuai dengan kondisi saat ini.

Serta usulan untuk Pra Sarana Umum dengan kriteria a. Jika statusnya jalan input keterangan panjang x lebar jalan b. Jika statusnya drainase input keterangan panjang x lebar x tinggi drainase c. Jika penerangan jalan umum input jumlah titik yang akan dipasang d. Program ini diluar dari program yang sudah ada. Semisal sudah dimasukkan ke dalam salah satu program yang serupa, maka tidak boleh diusulkan kembali. (JML)

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X