Sosial

Pentingnya Tranparansi Program Bantuan Sosial

Oleh

pada

Bantuan sosial (baca bansos) dari kementrian sosial Republik Indonesia selalu mengundang resistensi yang tinggi bagi warga desa dan selalu menarik untuk diperbincangkan. Seperti obrolan saya dengan Kamituwo Kalurahan Panggunggharjo, Hosni Bimo Wicaksono Kamis pagi kemarin (12/5/2022) di ruang kerjanya. Ada beberapa kategori jenis bansos dari masa ke masa, basis data penerimanya dan asal dananya.

Dahulu, kita mengenal bansos berupa raskin, KKS (kartu keluarga sejahtera) dengan pendekatan basis data terpadu (BDT) untuk menentukan by name warga miskin, dan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, dan asal dananya berasal dari APBN.

Kemudian, pada tahun 2018/2019 menggunakan sumber dari data  terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menentukan warga miskin se-Indonesia. Berbeda dengan sistem BDT, dalam DTKS kali ini warga miskin dapat mendaftarkan diri melalui pemerintah desa. Kemudian oleh pemerintah desa dapat mengusulkan data by name warga miskinnya melalui musyawarah desa (musdes).

Kemudian data usulan yang ditetapkan oleh musdes dinaikkan ke pemerintah kabupaten oleh pemerintah desa. Selanjutnya oleh pemerintah kabupaten dinaikkan lagi ke pemerintah pusat melalui kemensos RI. Setiap enam bulan sekali, menteri sosial mengeluarkan SK DTKS. Terkait penentuan kriteria masuk warga miskin atau tidak, dapat dilihat dari form verifikasi  dan validasi data dari kemensos RI.

SK DTKS menteri sosial tersebut tidak serta merta dapat mengakomodir semua usulan data by name warga miskin yang didaftarkan oleh pemerintah desa. Karena sesuai SK DTKS menteri sosial dalam menentukan data by name warga miskin berikut beberapa jenis kriteria bansos, misalnya untuk jenis bansos Program Keluarga Harapan (PKH) meliputi beberapa komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia terlantar dan difabel. Selain PKH, terdapat jenis bansos lainnya, antara lain Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berdasarkan SK DTKS bisa jadi data by name warga miskin yang telah diajukan oleh pemerintah desa kepada pemerintah pusat, setelah diverifikasi pemerintah pusat muncullah data  by name warga miskin yang mendapatkan semua kategori bansos dari pemerintah pusat karena layak untuk mendapatkannya,  sesuai dengan semua kriteria yang dipersyaratkan.

Tetapi sebaliknya, bisa jadi data data by name warga miskin yang telah diajukan oleh pemerintah desa kepada pemerintah pusat, setelah diverifikasi oleh pemerintah pusat tidak muncul data by name warga miskin yang untuk mendapatkan semua kategori bansos karena tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Atau bisa jadi muncullah  data by name warga miskin yang mendapatkan satu atau dua kategori bansos tersebut.

Intinya, tidak ada jaminan data by name warga miskin yang telah dikirimkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah pusat  setelah diverifikasi lebih lanjut pada tingkat nasional akan dapat  meloloskan semua data by name warga miskin Panggungharjo. Karena semua keputusan berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah desa tidak dapat mengintervensi.

Kemudian sejak adanya pandemi Covid-19, ada program bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), yang sumber dananya berasal dari dana desa. Berbeda dengan bansos program kemensos RI. Terkait BLT DD, semua keputusan berada di tangan pemerintah desa jadi pemerintah desa dapat mengintervensi terkait penentuan penerima BLT DD tersebut. Tetapi walaupun demikian, tetap saja penentuan penerima BLT DD dilakukan melalui forum tertinggi di tingkat desa yaitu musyawarah desa (musdes).

Sebelum adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait alokasi DD yang dapat digelontorkan untuk BLT DD, pada tahun 2020 Pemerintah Kalurahan Panggungharjo telah mengalokasikan BLT DD untuk 281 nama warga sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Demikian pula pada tahun 2021 Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mengalokasikan BLT DD untuk 281 KPM.

Baru, setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa kebijakan alokasi BLT minimal 40% dari DD. Untuk Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut  hanya dapat mengalokasikan BLT DD sebesar Rp 600-an juta dan hanya dapat mengalokasikan BLT DD kepada 171 KPM.

Dari pengalaman di lapangan terkait pengelolaan bansos dari pemerintah pusat, banyak pertanyaan, pengaduan dan curhatan warga desa yang diajukan kepada Kamituwo selaku leading sector program sosial ini.

Di awal-awal ia menjabat yaitu pada tahun 2018, ketika pemerintah pusat dalam menentukan penerima bansos masih menggunakan basis data dengan model  BDT, banyak ditemukan  data by name warga miskin Panggungharjo yang tidak layak untuk mendapatkan bansos tetapi malah mendapatkan bansos, sementara data by name warga miskin Panggungharjo yang seharusnya layak untuk mendapatkan bansos malah tidak mendapatkan bansos dari pemerintah pusat tersebut.

Problem di lapangan juga ditemukan beberapa fakta menarik, bahwa banyak penerima bansos yang tidak mengupdate data kependudukan, seperti update warga KPM yang telah meninggal dunia,   sudah pindah domisili, mengalami perubahan jenis pekerjaannya, misalnya  yang dulunya belum PNS sekarang sudah PNS, dan lain sebagainya. Juga ada beberapa temuan terkait perbedaan penulisan NIK dengan e-KTP warga PKM, hal tersebut dapat berakibat dinonaktifkannya data by name penerima PKM oleh pemerintah pusat.

Kemudian ada lagi jenis bantuan semasa Covid-19, yang bersifat sementara yaitu BPNT Covid-19 dan BST Covid-19, dan berhenti pada bulan Desember 2021. Terkait bantuan Covid-19 yang bersifat sementara juga ada beberapa by name KPM yang menanyakan kelanjutan dari program ini. Padahal bantuan ini sudah jelas-jelas sifatnya hanya sementara.

Adanya situs cek bansos kemensos yang dapat dengan mudah diakses oleh warga desa juga kerap menjadi polemik. Karena mohon maaf saja, data yang ditampilkan di situs tersebut jarang diupdate (datanya kurang valid). Sehingga ketika ada komplain dari warga by name KPM ynag tercatat di situs tersebut setelah kita lakukan croscek pada data yang dimiliki oleh pemerintah Kalurahan Panggungharjo data by name KPM nya berbeda.

“Pokok banyak problematika terkait penanganan program bansos kemensos,”kata Bimo, selaku Kamituwo Kalurahan Panggungharjo”.

Tetapi Panngungharjo beruntung karena memiliki lembaga perlindungan sosial yang bernama Bapel JPS. Inovasi program perlindungan sosial warga desa yang sudah berjalan sejak tahun 2013. Adapun visi dan misi Bapel JPS ini adalah sebagai jaring pengaman sosial terakhir di desa untuk warga desa ketika banyak warga desa yang belum terkover layanan atau belum pernah mendapat bansos apa pun, dan dari mana pun, tetapi menurut verifikasi di lapangan mereka layak untuk mendapatkan layanan atau bansos.

Bapel JPS ini bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan,  serta  ibu dan anak. Bapel JPS ini menggandeng beberapa mitra, di bidang pendidikan bermitra dengan kampus Politeknik ATK, Akbid Yo melalui program bea siswa kuliah dan ada santunan pendidikan tunai serta asuransi pendidikan Bumi Putera. Dalam bidang kesehatan bermitra dengan Rumah Bersalin Laras Hati dan Bidan Basuki, serta memiliki satu perawat desa khusus untuk melayani lansia terlantar.

Terkait penentuan kriteria warga miskin ke depannya, khusus di wilayah Kabupaten Bantul akan menggunakan indikator lokal kabupaten, jadi tidak perlu menunggu dari pemerintah pusat lagi. Hal tersebut  masih on progress tinggal menunggu SK Bupati Bantul saja (JNT).

 

 

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X