Partisipasi Masyarakat

Pengukuhan Kelompok Jaga Warga Krapyak Kulon

pada

Kelompok Jaga Warga Padukuhan Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dikukuhkan oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih  di Parasamnya pada Rabu (12/10), Diikuti 25 perwakilan Kelompok Jaga Warga di Kabupaten Bantul.

Dilangsir dari media bantulkab.go.id Pada tahun ini Satpol PP sudah membentuk 25 kelompok Jaga Warga, Sebagian ada Kelurahan yang secara mandiri melakukan pembentukan Kelompok Jaga Warga .

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih dalam sambutannya mengatakan “Saya berharap Jaga Warga ini akan turut menjaga dan mewujudkan warga Bantul yang harmonis, terwujudnya keamanan dan ketentraman masyarakat bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama kita semua warga Kabupaten Bantul. Dengan demikian Jaga Warga dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat. Di tengah dunia digital yang memberikan kemudahan akses informasi dan komunikasi ini, diperlukan literasi digital yang baik di masyarakat. Jaga Warga saya harap menjadi salah satu punggawa dalam literasi digigtal ini, sehingga informasi yang beredar di masyarakat kita bukan informasi yang bersifat provokasi dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan banga kita. Keberadaan Jaga Warga diharapkan dapat meningkatkan semangat kebersamaan dan gotong royong antar warga,” ucapnya

Beliau juga menambahkan bahwa di tengah dunia digital yang memberikan kemudahan akses informasi dan komunikasi ini, diperlukan literasi digital yang baik di masyarakat. Jaga Warga diharapkan menjadi salah satu punggawa dalam literasi digital ini, sehingga informasi yang beredar di masyarakat bukan informasi yang bersifat provokasi dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta, S.Sos, M.Si, dari 933 pedukuhan yang ada di Kabupaten Bantul hingga saat ini baru 601 pedukuhan yang sudah membentuk Kelompok Jaga Warga. Sesuai dengan arahan gubernur, pembentukan Kelompok Jaga Warga harus selesai di tahun 2024 untuk semua pedukuhan sudah harus terbentuk. Pada tahun 2022 ini Satpol PP sudah membentuk 20 Kelompok Jaga Warga dan beberapa sebagian kelurahan secara mandiri membentuk Kelompok Jaga Warga, dan mengapresiasi kelurahan-kelurahan yang sudah membentuk Kelompok Jaga Warga secara mandiri

“Tahun 2022 ini Satpol PP Kabupaten Bantul mendapatkan amanah untuk mengampu pembentukan kegiatan Jaga Warga. Pada kegiatan adat, seni, tradisi dan lembaga budaya, khususnya di sub kegiatan pembinaan jaga warga, mulai dari tahun 2015 hingga 2021 dalam proses pembentukannya dilakukan oleh Badan KESBANGPOL Kabupaten Bantul. Satpol PP Kabupaten Bantul diberikan tugas untuk membentuk kelompok Jaga Warga di tingkat pedukuhan, proses pembentukan Jaga Warga diinisiasi dari Satpol PP kepada warga dengan membentuk pengurus yang kemudian disampaikan kepada Lurah untuk diberikan SK penetapan. Sebelum melaksanakan tugasnya dalam kelompok Jaga Warga, para kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati Bantul,” ucapnya.

Selanjutnya, Drs. Noviar Rahmad, M.Si selaku Kasat Pol PP DIY menjelaskan bahwa Kelompok Jaga Warga ditetapkan dengan SK Lurah dan memiliki wewenang sebagai mediator dan perwakilan masyarakat serta motivator agar partisipasi masyarakat meningkat.

“Kelompok Jaga Warga ini merupakan lembaga kemasyarakatan yang dikukuhkan oleh Bupati tetapi ditetapkan dengan SK Lurah, anggota Jaga Warga ini maksimal beranggotakan 25 orang dengan susunan pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan. Jaga warga ini memiliki tugas untuk memberikan atau membantu pemerintah dalam menyelesaikan konflik sosial yang ada di masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada pak dukuh, ketua RT/RW dan pengurus kampung, serta untuk urusan pemerintahan dalam kemasyarakatan, dan melakukan koordinasi dengan pengurus yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Wewenang dari Jaga Warga ini juga luas, diantaranya mengundang pihak-pihak yang berkepentingan yang memiliki kaitan dengan masalah-masalah sosial dengan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat. Dalam melaksanakan wewenang ini Jaga Warga mempunyai fungsi sebagai mediator dan perwakilan masyarakat serta motivator agar partisipasi masyarakat meningkat. Diharapkan pengukuhan-pengukuhan dan pembentukan seluruhnya selesai di tahun 2023,” jelasnya.

sumber : bantulkab.go.id

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X