Partisipasi Masyarakat

Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Panggungharjo

Oleh

pada

Penyebaran informasi tentang Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui sosialisasi dan publikasi demikian bunyi Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2026  Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dalam Bab III Penyebar Luasan Informasi pasal 3 ayat (1). Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan di Kalurahan dengan mengundang anggota Bamuskal, Dukuh, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan peremapuan dan jadwal sebagai berikut:

a. Padukuhan Garon, Cabeyan, Ngireng-ireng, Geneng dan Jaranan hari Rabu, 9 Oktober 2024, jam: 19.30 WIB – selesai.

b. Padukuhan Glondong, Pandes, Sawit, Kweni dan Pelemsewu hari Kamis, 10 Oktober 2024, jam: 19.30 WIB – selesai.

c. Padukuhan Glugo, Dongkelan, Krapyak Kulon dan Krapyak Wetan hari Jum’at, 11 Oktober 2024, jam: 19.30 – selesai.

Kegiatan Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Panggungharjo harus dilakukan setelah Lurah Panggungaharjo resmi mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul sebagai calon Wakil Bupati Bantul untuk periode 2024-2029.

Lebih lanjut menurut bunyi Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2026  Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Lurah Antar Waktu adalah Lurah yang dipilih melalui Musyawarah Kalurahan untuk menjalankan wewenang, tugas dan kewajiban Lurah dengan masa jabatan menyelesaikan masa jabatan Lurah yang berhenti dan Pemilihan Lurah Antar Waktu adalah proses pemilihan Lurah untuk mengisi kekosongan Lurah karena berhenti sebelum habis masa jabatannya dan sisa jabatan Lurah melebihi 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut lagi bunyi Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2026 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dalam BAB IV Bagian Kesatu tentang Persyaratan, Pengumuman, Pendaftaran dan Penetapan Calon Lurah dalam pasal 4 ayat (1) Calon Lurah Antar Waktu harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;

h. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu;

i. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia;

j. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

k. mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;

l. bersedia cuti bagi Calon Lurah Antar Waktu yang berasal dari Pamong Kalurahan, staf Kalurahan dan staf honorer Kalurahan pada Kalurahan yang bersangkutan;

m. bersedia berhenti dari keanggotaan Bamuskal sejak ditetapkan menjadi Calon Lurah Antar Waktu, bagi Bakal Calon Lurah Antar Waktu yang berasal dari anggota Bamuskal;

n. bersedia bertempat tinggal dan menjadi penduduk di Kalurahan setempat sejak dilantik menjadi Lurah Antar Waktu;

o. bersedia memahami sejarah dan asal usul keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

p. bersedia sebagai pemangku keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan;

q. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

r. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;

s. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;

t. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

u. tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut; dan

v. tidak sedang menjabat Lurah atau sebutan lainnya.

Dalam ayat (2) disebutkan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu mengajukan surat lamaran tertulis ditujukan kepada ketua Bamuskal melalui Panitia Pemilihan.

Dalam ayat (3) disebutkan Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:

a. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai Rp. 10.000; dan

b. 2 (dua) eksemplar fotokopi.

Dalam ayat (4) disebutkan Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:

a. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar, dengan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) backround sesuai KTP.

b. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;

f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

g. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari rumah sakit pemerintah;

h. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;

i.  surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

j.  surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan:

  1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

k.  surat keterangan dari pengadilan tindak pidana korupsi yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;

l.  bukti tertulis telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di papan pengumuman yang disediakan Panitia Pemilihan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, bagi Bakal Calon Lurah Antar Waktu yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

m. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

3. bersedia memahami sejarah asal usul keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

4. bersedia sebagai pemangku keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan;

5. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Lurah Antar Waktu;

6. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia;

7. tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

8. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Lurah Antar Waktu, bagi yang berasal dari Pamong Kalurahan, staf Kalurahan, dan staf honorer Kalurahan;

9. bersedia berhenti dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan sejak ditetapkan menjadi Calon Lurah Antar Waktu, bagi Bakal Calon Lurah Antar Waktu yang berasal dari anggota Bamuskal;

10. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu dan tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Lurah Antar Waktu; serta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Calon Lurah Antar Waktu.

11. bersedia bertempat tinggal dan menjadi penduduk di Kalurahan setempat sejak dilantik menjadi Lurah Antar Waktu;

12. tidak sedang menjabat Lurah atau sebutan lain; dan

13. Format surat pernyataan yang berisi sebagaimana dimaksud angka 1 sampai 12 disediakan oleh Panitia

n. surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

0.Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu tidak dipungut biaya.

Dalam ayat (5) disebutkan Dalam hal dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan kartu tanda penduduk elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Dalam ayat (6) disebutkan Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pendaftar Bakal Calon Lurah Antar Waktu dapat menambahkan bukti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan yang dimiliki dan dilegalisir oleh pimpinan lembaga pemerintahan yang bersangkutan.

Dalam ayat (7) disebutkan Bukti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dalam seleksi tambahan apabila Bakal Calon Lurah Antar Waktu yang memenuhi persyaratan administratif lebih dari 3 (tiga) orang.

Dalam ayat (8) disebutkan Dalam hal pendaftar Bakal Calon Lurah Antar Waktu berasal dari luar Daerah, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah asal pendaftar Bakal Calon Lurah Antar Waktu.

Menurut bunyi pasal 5 ayat (1) disebutkan Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Lurah Antar Waktu oleh Panitia memilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja. Dan dalam ayat (2) disebutkan Pengumuman dan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 1 November 2024.

Menurut bunyi pasal 6 ayat (1) disebutkan Tempat Pendaftaran di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kantor Kalurahan Panggungharjo. Dan ayat (2) disebutkan Waktu Pendaftaran:

a. Hari Senin s/d Kamis jam:  08.00 WIB s/d 15.00 WIB.

b. Hari Jumat jam:  08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Menurut ketentuan bunyi pasal 7 disebutkan sebagai berikut:

(1) Berkas pendaftaran dimasukkan dalam Amplop warna coklat.

(2) Berkas yang diterima oleh Panitia hanya berkas yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Berkas yang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima Panitia Pemilihan akan diberikan tanda terima pendaftaran.

(4) Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Lurah yang menyerahkan berkas.

Dan sesuai bunyi pasal 8 disebutkan sebagai berikut:

(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Lurah Antar Waktu.

(2) Panitia Pemilihan dalam melakukan penelitian kelengkapan administrasi Bakal Calon Lurah Antar Waktu dapat melakukan:

a. klarifikasi kepada pihak berwenang terhadap kelengkapan persyaratan yang masih diragukan keabsahannya; dan/atau

b. meminta masukan tertulis kepada masyarakat.

(3) Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

(4) Hasil penelitian kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara.

Sesuai bunyi pasal 9 disebutkan sebagai berikut:

(1) Panitia Pemilihan menetapkan Calon Lurah Antar Waktu paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

(2) Penetapan Calon Lurah Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimintakan pengesahan dalam Musyawarah Kalurahan untuk ditetapkan sebagai Calon Lurah Antar Waktu yang berhak dipilih.

(3) Dalam hal jumlah Calon Lurah Antar Waktu yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 3 (tiga) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan pembobotan dan tes potensi akademik setelah mendapatkan rekomendasi Bamuskal.

(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

(5) Seleksi tambahan dengan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;

b. tingkat pendidikan; dan

c. usia

(6) Seleksi tambahan dengan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai sebagai berikut:

a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan:

  1. memiliki pengalaman di Lembaga Pemerintahan Kalurahan Panggungharjo lebih dari 10 (sepuluh) tahun: 5 (lima).
  2. memiliki pengalaman di lembaga Pemerintahan Kalurahan Panggungharjo lebih dari 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun: 4 (empat).
  3. memiliki pengalaman di Lembaga Pemerintahan Kalurahan Panggungharjo lebih dari 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun: 3 (tiga).
  4. memiliki pengalaman di Lembaga Pemerintahan Kalurahan Panggungharjo sampai dengan 2 (dua) tahun: 2 (dua).
  5. memiliki pengalaman    di Lembaga pemerintahan di luar Pemerintahan Kalurahan Panggungharjo: 1 (satu).

b. tingkat pendidikan:

1. sekolah menengah pertama atau yang sederajat: 3 (tiga).

2. sekolah menengah atas atau yang sederajat: 4 (empat).

3.  diploma sampai dengan pasca sarjana atau yang sederajat: 5 (lima).

c. Usia: 55 (lima puluh lima)

(7) Seleksi tambahan dengan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis terdiri atas:

a, soal pilihan ganda meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengetahuan umum, dan pengetahuan tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah soal 100 (seratus) dengan nilai 100 (seratus); dan

b. soal dalam bentuk uraian budaya daerah dan kepemimpinan, jumlah soal 10 (sepuluh) dengan nilai 100 (seratus).

(8) Dalam hal Bakal Calon Lurah memiliki pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 1 (satu) pengalaman, maka penilaian ditentukan berdasarkan bobot yang paling besar.

(9) Bakal Calon Lurah Antar Waktu yang memperoleh nilai tertinggi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) ditetapkan menjadi Calon Lurah Antar Waktu.

(10) Penetapan Calon Lurah Antar Waktu dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

Sesuai dengan bunyi pasal 10 diatur sebagai berikut:

(1) Seleksi tambahan dengan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dilaksanakan melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan dengan Perjanjian Kerjasama.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Perguruan Tinggi yang berkedudukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dan sesuai dengan bunyi pasal 11 diatur sebagai berikut:

(1) Dokumen hasil seleksi tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada Panitia Pemilihan dalam keadaan tersegel.

(2) Penyampaian hasil seleksi tes potensi akademik disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan seleksi.

(3) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Panitia Pemilihan dalam menentukan nilai rangking bakal calon Lurah.

Lebih lanjut bunyi pasal 12 diatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari kerja.

(2) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bamuskal menunda pelaksanaan Musyawarah Kalurahan sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Bamuskal.

Yang membedakan Pemilihan Lurah Antar Waktu dengan Pemilihan Lurah Reguler adalah tidak semua warga Kalurahan yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya tetapi hal diatur dalam Musyawarah Kalurahan, adapun warga Kalurahan yang berhak menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Musyawarah Kalurahan

Paragraf 1 Peserta Musyawarah Kalurahan Menurut bunyi pasal 13 diatur sebagai berikut:

(1) Peserta Musyawarah Kalurahan meliputi:

a. Pemerintah Kalurahan;

b.anggota Bamuskal; dan

c. unsur masyarakat.

(2) Peserta Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak pilih dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu.

(3) Peserta Musyawarah Kalurahan dari unsur Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. carik;

b. jagabaya;

c. ulu-ulu;

d. kamituwa;

e. kepala urusan pangripta;

f. kepala urusan danarta;

g. kepala tata laksana; dan

h. dukuh

(4) Kehadiran dan kedudukan peserta Musyawarah Kalurahan dari unsur pemerintah Kalurahan tidak dapat diwakilkan.

(5) Dalam hal unsur pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud ayat (3) berkedudukan sebagai Panitia Pemilihan, maka unsur pemerintah Kalurahan dimaksud tetap berhak menggunakan hak pilih.

(6) Peserta Musyawarah Kalurahan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi:

a. lembaga kemasyarakatan kalurahan;

b. perwakilan kelompok masyarakat; dan

c. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

(7) Unsur masyarakat dari lembaga kemasyarakatan kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi ketua dan sekretaris dari lembaga kemasyarakatan kalurahan yang dibentuk berdasarkan peraturan kalurahan, kecuali rukun tetangga.

(8) Peserta dari lembaga kemasyarakatan kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) apabila berhalangan hadir dapat diwakili oleh anggota lembaga kemasyarakatan kalurahan dengan surat tugas dari ketua.

(9) Unsur masyarakat dari perwakilan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diwakili oleh seluruh ketua rukun tetangga di wilayah Kalurahan.

(10) Dalam hal ketua rukun tetangga sebagaimana dimaksud ayat (9) berhalangan hadir dapat diwakili oleh perwakilan yang ditunjuk dengan surat tugas dari ketua rukun tetangga.

(11) Unsur masyarakat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diwakili paling banyak 10 (sepuluh) orang yang jumlah dan unsurnya dibahas dan disepakati bersama antara Bamuskal dengan pemerintah Kalurahan.

(12) Jumlah peserta Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bamuskal dan disusun dalam bentuk daftar yang dirinci menurut nama, jabatan, unsur/lembaga/organisasi, dan alamat peserta.

(13) Calon dan/atau Calon Lurah Pengganti Antar Waktu yang berhak dipilih tidak boleh sebagai peserta.

Lebih lanjut aturan main sebagaimana diatur dalam Bagian Paragraf 2 Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut:

(1) Selama Musyawarah Kalurahan dilaksanakan Calon Lurah Antar Waktu tidak diperkenankan hadir dan akan ditempatkan pada tempat rahasia yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

(2) Selama menjalani karantina akomodasi dan konsumsi disediakan oleh Panitia Pemilihan.

(3) Selama menjalani karantina Calon Lurah Antar Waktu tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 15 sebagai berikut:

(1) Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Bamuskal.

(2) Musyawarah Kalurahan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari pada hari libur.

(3) Musyawarah Kalurahan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkannya Calon Lurah Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan.

(4) Undangan Musyawarah Kalurahan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada peserta Musyawarah Kalurahan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan.

Lebih lanjut lagi sesuai ketentuan dalam pasal 16 diatur sebagai berikut:

(1) Musyawarah Kalurahan dimulai pada waktu yang ditentukan, dan dihadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang diundang telah hadir.

(2) Dalam hal ketentuan kehadiran sebagaimana dimaksud ayat (1) belum terpenuhi, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan ditunda paling lama 1 (satu) jam.

(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) jumlah peserta belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), Musyawarah Kalurahan dapat dimulai.

Dan secara teknis pelakasanaan Musyawarah sesuai dengan pasal 17 sebagai berikut:

(1) Musyawarah Kalurahan dipimpin oleh Ketua Bamuskal yang teknis pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilakukan oleh Panitia Pemilihan.

(2) Musyawarah Kalurahan dilaksanakan dengan susunan acara:

a. Pembukaan;

b. Laporan Ketua Panitia Pemilihan;

c. Pembacaan rancangan tata tertib Musyawarah Kalurahan dilanjutkan pengesahan tata tertib Musyawarah Kalurahan;

d. Pengesahan calon Lurah;

e. Proses musyawarah dan pengambilan keputusan;

f. Penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu; dan

g. penutup

Adapun aturan pengesahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 adalah sebagai berikut:

(1) Pengesahan calon Lurah yang berhak dipilih oleh Musyawarah Kalurahan melalui musyawarah mufakat.

(2) Pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Kalurahan.

(3) Dalam hal pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peserta yang berhak memilih dan memiliki hak pilih adalah seluruh peserta Musyawarah Kalurahan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir.

(4) Teknis pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu yang ditetapkan oleh Bamuskal.

Dalam hal pemilihan Lurah Antar Waktu sesuai dengan pasal 19 sebagai berikut:

(1) Dalam hal Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara, calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Lurah terpilih.

(2) Dalam hal jumlah calon Lurah terpilih yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang, dilakukan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak sama.

Adapun hasil Pemilihan Lurah Antar Waktur diatur sesuai dengan pasal 20 sebagai berikut:

(1) Hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu setelah memperoleh pengesahan Musyawarah Kalurahan.

(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu menetapkan Calon Lurah Terpilih dengan keputusan Panitia Pemilihan.

(3) Penetapan calon Lurah terpilih oleh Panitia Pemilihan disahkan oleh Bamuskal.

Dalam Paragraf 3 Pelaporan Hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana diatur dalam pasal 21 adalah sebagai berikut:

(1) Panitia Pemilihan menyampaikan Laporan hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan, kepada Bamuskal.

(2) Pelaporan hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Musyawarah Kalurahan mengesahkan calon Lurah terpilih.

(3) Laporan hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri:

a. keputusan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu tentang Calon Lurah Terpilih;

b. berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu; dan

c.  berkas lamaran Calon Lurah Terpilih.

Sebagai catatan yang penting bahwa dalam kepanitian dengan calon Lurah Antar tidak terdapat hubungan kekerabatan seperti suami atau isteri, saudara kandung jika dalam kepanitian ditemukan hubungan kekerabatan dengan salah satu calon Lurah Antar Waktu maka salah satunya harus mengundurkan diri sebelum dilakukan pemilihan Lurah Antar Waktu.

Sumber:

Surat Keputusan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Masa Jabatan Tahun 2024-2026 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X