Kerjasama

Panggungharjo Gandeng SAMGAT Guna Pengembangan LMD

pada

Panggungharjo (SAMGAT) – Selasa (4/7/2020), Pemerintah Desa Panggungharjo yang diwakili oleh Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., selaku Lurah Desa Panggungharjo melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan SAMGAT (Lembaga Penelitian dan Pelatihan Mediasi) yang diwakili oleh Direktur SAMGAT, Puthut Syahfarudin, S.H.

Di dalam perjanjian kerjasama ini disepakati bahwa Pemerintah Desa Panggungharjo akan menggandeng SAMGAT untuk mengembangkan Lembaga Mediasi Desa (LMD) Desa Panggungharjo. Adapun ruang lingkup kerjasama dari MoU tersebut mencakup beberapa program yaitu:

  • Penyelesaian sengketa/permasalahan hukum warga melalui mediasi
  • Penelitian
  • Pengabdian Masyarakat
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Bidang lain yang disepakati bersama

Puthut Syahfarudin, S.H. selaku Direktur SAMGAT menyampaikan, “diharapkan dengan adanya kerjasama antara SAMGAT dan Desa Panggungharjo ini bisa membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga Desa Panggungharjo.”

“Penyelesaian permasalahan hukum ini nantinya akan melalui pendekatan dengan basis kebudayaan, sosio-religio dan business to business serta mengedepankan metode musyawarah.” lanjut Puthut.

Puthut juga menuturkan harapannya bahwa dengan adanya LMD Panggungharjo ini nantinya diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya control social agar pemerintahan desa dan masyarakatnya tetap dapat menjaga harmonisasi serta keseimbangan sosialnya.

“Harapannya dengan adanya kontrol sosial ini dapat mewujudkan kemandirian desa yang aman, tertib dan sejahtera” pungkas Puthut.

Lembaga Mediasi Desa sendiri merupakan lembaga desa yang didirikan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo sejak 2015 dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang melingkupi warga desa melalui pendekatan non litigasi (diluar jalur pengadilan). Hal ini dilakukan Pemerintah Desa Panggungharjo guna membantu menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus menjaga hubungan diantara para pihak yang bersengketa.

Di lingkup desa sendiri, banyak ditemukan permasalahan hukum melibatkan pihak dengan tingkat kekerabatan yang dekat. Misalnya sengketa lahan, sengketa waris maupun beberapa permasalahan hukum yang lain .

“Keberadaan SAMGAT sebagai pihak yang ikut mendampingi keberadaan LMD ini tentunya sangat berguna untuk memperkuat perspektif hukum atas proses mediasi yang dilaksanakan.” tutur Wahyudi.

“Mengingat SAMGAT memiliki sumber daya yang kompeten, baik secara pengalaman maupun pengetahuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas hasil-hasil mediasi yang dilaksanakan oleh LMD.” pungkas Wahyudi. (SAMGAT)

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X