Badan Usaha

Lurah Panggungharjo : Transformasi Kupas Bum Des Panggung Lestari

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo), Permasalahan sampah merupakan konsekuensi adanya aktivitas manusia dari kegiatan usaha bahkan rumah tangga. Oleh karenanya Pemerintah Kalurahan Panggungharjo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Panggungharjo menggelar Musyawarah Kalurahan tentang kerjasama Kalurahan Panggungharjo dengan PT. Sumber Global Properti pada hari Selasa (15/2).

Sambutan Bamuskal Panggungharjo yang diwakili oleh Bambang Amintoro menyampaikan tugas dan peran Bamuskal Panggungharjo sesuai Peraturan Daerah Bantul 8 Tahun 2020 yaitu Pasal 33 Bamuskal mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; Page 18 18 b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal; f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan; dan seterusnya.

Panewu Sewon Ibu Hartini, S.IP, MM. menyampaikan apresiasi atas inovasi pengelolaan sampah, hal ini menjadikan Kalurahan Panggungharjo semakin berkembang dalam bidang lingkungan. “Saya sangat mengapresiasi atas inovasi dan menjadikan kalurahan pertama di Sewon dan mungkin di Indonesia yang menerapkan pengembangan pengelolaan sampah”, tutur Panewu Sewon.

Wahyudi Anggoro Hadi dalam pemaparannya tentang inovasi dan perjalanan Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo menyampaikan peluang pengelolaan sampah akan sangat ditunggu-tunggu masyarakat.

Kelangsungan usaha pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh Kupas Bum Des Panggung Lestari sangat tergantung dari keberadaan TSPT Piyungan yang pada tahun 2022 fasilitas tersebut akan tutup. Oleh karenanya Bum Des Panggung Lestai dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di desa tanpa TPA, maka diperluka transformasi bisnis melalui mekanisme proses pengelolaan sampah dan digitalisasi layanan.

Kupas berdiri pada tanggal 25 Maret 2013 dari pengalaman bertahun-tahun tersebut telah menghasilkan pengetahuan dalam pengelolaan sampah. Ditutupnya kegiatan operasional TPA Piyungan tentu berdampak pada kelangsungan usaha pengelolaan sampah yang telah dilakukan oleh Bum Des Panggung Lestari.

Kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan yaitu dengan mendirikan suatu perseroan yang merupakan persekutuan modal antara Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dengan pihak ketiga dalam hal ini adalah PT. Sumber Global Properti. Pembiayaan yang diperoleh dari kerjasama tersebut akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan pra operasi berupa pembangunan bangunan produksi, modernisasi peralatan dan digitalisasi layanan. (JML)

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Baca Juga

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X