Inovasi

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH PADA MASA DARURAT PENGELOLAAN SAMPAH

pada

Menindaklanjuti SK Bupati Bantul No 547 Tahun 2023 tentang Status Darurat
Pengelolaan Sampah, maka kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul
diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Pengelolaan sampah secara
mandiri dilakukan melalui kebijakan dan strategi sebagai berikut:

A. PENGURANGAN SAMPAH
a. Kegiatan pengurangan sampah meliputi:
1. Pembatasan timbulan sampah;
2. Pendauran ulang sampah; dan/atau
3. Pemanfaatan kembali sampah.
b. Pembatasan timbulan sampah dilakukan oleh:
1. Kepala Perangkat Daerah;
2. Kepala Instansi Vertikal;
3. Pimpinan BUMN/BUMD/Instansi Swasta;
4. Panewu;
5. Lurah;
6. Dukuh;
7. Kepala Sekolah;
8. Kepala Puskesmas
9. Koordinator Pengelola Pasar;
10. Pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang ritel;
11. Pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang jasa makanan dan minuman antara
lain rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel; dan
12. Masyarakat.

c. Pembatasan timbulan sampah melalui kegiatan:

1. Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/Instansi
Swasta, Panewu dan Lurah agar mewajibkan pejabat, staf dan/ atau karyawan di
lingkungan masing-masing agar melaksanakan kegiatan pengurangan sampah
plastik dengan cara:
a) Mengurangi pemakaian kemasan plastik pada makanan dan/atau
menggunakan jenis kemasan yang dapat didaur ulang (daun atau kertas dan
sejenisnya) pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan lainnya;
b) Menyediakan dispenser air minum di setiap ruang pertemuan/ ruang rapat/
ruang kerja dan membawa tumbler atau botol minum pada saat melaksanakan
tugas kedinasan; dan
c) Membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas belanja.

2. Pelaku usaha, pedagang, dan kegiatan di bidang ritel (Pusat Perbelanjaan, Toko
Swalayan, dan Pasar Rakyat) dan bidang jasa makanan dan minuman (rumah
makan, kafe, restoran, jasa boga dan hotel), wajib:
a) melakukan sosialisasi pengurangan pemakaian plastik sekali pakai melalui
media visual, misal banner;
b) tidak menyediakan kantong plastik; dan
c) menyediakan kantong/tas belanja yang dapat dibeli.

3. Masyarakat wajib:
a) menolak kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari pelaku usaha,
pedagang, dan kegiatan di bidang ritel, atau membawa tas belanja sendiri, atau
membeli kantong/tas belanja yang ramah lingkungan;
b) menggunakan kantong/tempat yang ramah lingkungan dalam kegiatan di
lingkungan masing-masing.
d. Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/Instansi Swasta,
Panewu, Lurah, Pelaku usaha, pedagang, dan pelaku usaha lainnya yang berpotensi
menghasilkan sampah wajib menandatangani pakta intengritas untuk melakukan
pengurangan dan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

B. PENANGANAN SAMPAH
a. Kegiatan penanganan meliputi:

1. Pemilahan;
2. Pengumpulan;
3. Pengangkutan;
4. Pengolahan; dan
5. Pemrosesan akhir.

b. Pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada rumah tangga dilaksanakan
dengan cara:

1. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik;
2. Sampah organik hasil pemilahan diutamakan diolah secara mandiri dan/atau
diserahkan kepada TPS3R atau BUMKal di masing – masing wilayah;
3. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan diserahkan ke Bank Sampah
dan/atau Shodaqoh Sampah di masing-masing wilayah padukuhan; dan
4. Bank Sampah dan/atau Shodaqoh Sampah menyerahkan sampah anorganik
kepada TPS3R, BUMKal dan/atau pelapak sampah.

c. Pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada
sekolah/madrasah/perguruan tinggi, kantor pemerintah dan pelaku usaha dilaksanakan
dengan cara :

1. Setiap sekolah, kantor pemerintah, dan pelaku usaha wajib melakukan pemilahan
sampah organik dan anorganik;
2. Sampah organik hasil pemilahan diutamakan diolah secara mandiri dan/atau
diserahkan kepada TPS3R atau BUMKal di masing-masing wilayah; dan
3. Sampah anorganik hasil pemilahan wajib dibawa ke Bank Sampah dan/ atau
Shodaqoh Sampah.
d. Pengangkutan sampah di TPS/ TPS3R/ Depo oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan (UPTD KPP) Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bantul diutamakan untuk sampah yang telah terpilah menjadi sampah
organik dan anorganik.
e. Pengolahan sampah pada tingkat rumah tangga dilakukan dengan mengolah sampah
organik menjadi kompos, dengan metode jogangan, komposter, ember tumpuk, dan
sejenisnya. Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah di tingkat rumah
tangga memanfaatkan sumber dana Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
Padukuhan (PPBMP), swadaya masyarakat dan sumber dana lainnya.

f. Pengolahan sampah pada tingkat Kalurahan dilakukan melalui kegiatan :

1. Mengakomodir program kegiatan pengelolaan sampah dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan;
2. Menyusun Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Sampah;
3. Menfasilitasi padukuhan dalam pengelolaan sampah menggunakan AnggaranPendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) non PPBMP;
4. Mengoptimalkan dana PPBMP untuk pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat
rumah tangga;
5. Melakukan penanganan sampah liar di wilayahnya dengan cara membentuk Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Liar;
6. Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan
sampah di wilayah masing-masing dengan bekerja sama dengan kelompok
Pengelola Sampah Mandiri (PSM) dan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) tingkat padukuhan;
7. Melakukan penyusunan Peraturan Lurah tentang Penunjukan Badan Usaha Miliki
Kalurahan (BUMKal) sebagai Pelaksana Pengelolaan Persampahan di Tingkat
Kalurahan. Secara garis besar rancangan keputusan lurah tentang penunjukan
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai pelaksana pengelola
persampahan di tingkat kalurahan berisikan:
a. BUMKal dapat mengelola sampah di tingkat kalurahan dengan mendirikan
Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R);
b. BUMKal dapat merekrut dan mempekerjakan karyawan untuk mengelola
sampah di TPS3R;
c. BUMKal dapat menarik iuran warga sebagai imbal balik dari pelayanan sampah
yang dilakukannya; dan
d. BUMKal mengolah sampah hingga tersisa residu saja.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara periodik akan dilakukan
monitoring dan pengawasan.

Tentang Kevinda Bramantya

Mas-Mas biasa yang lagi berjuang mencari pelabuhan terahkir.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X