Partisipasi Masyarakat

Intepretasi Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Kepuasan Layanan Masyarakat, Kalurahan Panggungharjo Tahun 2024

pada

Paradigma pembangunan desa bergeser pasca lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014. Dari yang sebelumnya menjadikan desa sebagai objek pembangunan, menjadi desa dalam posisi strategis sebagai subjek utama penggerak  pembangunan otonom yang berada dalam wilayah kabupaten. Desa didorong sebagai aktor utama pembangunannya sendiri, serta dituntut menjadi entitas yang mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran, dan kedaulatan bangsa. Jadi, kedaulatan negara sejatinya terletak pada kemandirian desa-desa sebagai entitas penyusun dan penyangga nama besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara telah merekognisi kewenangan bagi desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, yang berarti membuka kesempatan yang sama bagi semua desa mencapai kemandiriannya. Bak proposisi no mandate without funding, pemberian kewenangan tersebut juga dibarengi dengan alokasi anggaran sebagai stimulan pembangunan desa.

Namun, masuknya dana pembangunan desa melalui dana desa, juga dibarengi dengan masuknya korupsi di desa. Dari pantauan data Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga tahun 2020 setidaknya ada 444 kasus korupsi di desa yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Dan di tahun 2020 terdapat 129 kasus korupsi anggaran desa. Tertinggi di antara korupsi sektor lain. Peneliti ICW Lalola Easter dalam webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, menyebutkan bahwasanya aktor yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi di semester I 2021 adalah aparat desa.

Catatan-catatan merah di atas menunjukkan bagaimana pentingnya membangun desa yang berintegritas dan terbebas dari korupsi. Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya untuk terus memperkuat budaya antikorupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, maka Pemerintah Kalurahan Panggungharjo berkomitmen untuk terus – menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Panggungharjo melakukan Survey Persepsi Anti Korupsi dan Survey Kepuasan Layanan Masyarakat di tahun 2024 ini untuk memetakan persepsi pengguna layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan, serta tingkat kepuasan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. Melalui survey ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dapat memetakan potensi korupsi sehingga dapat dirancang skenario pencegahan serta dapat digunakan untuk mendorong perbaikan layanan melalui penciptaan budaya kerja yang melayani, bersih, berintegritas dan bebas korupsi.

Berikut hasil survei warga yang dipilih secara acak menggunakan google form selama seminggu 20-27 April 2024.

Klik Hasil Survey

Selain tentang pelayanan antikorupsi ini, responden yang sama juga memberikan pendapatnya tentang Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Tentang Kevinda Bramantya

Mas-Mas biasa yang lagi berjuang mencari pelabuhan terahkir.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X