BAMUSKAL

Gaji Lurah, Pamong dan Bamuskal Terbaru

Oleh

pada

Berapa gaji lurah, pamong dan Bamuskal terbaru di Pemeritah Kalurahan Panggungharjo? Menurut Dokumen Lembaran Kalurahan Panggungharjo Tahun  2022 Nomor 7 yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022 dan sudah masuk dalam Nomor Register Peraturan Kalurahan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul: 35/Panggungharjo/2022 Tanggal 28 Desember 2022, Lurah Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Kalurahan Panggungharjo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Sebagaimana  amanat Undang-Undang dalam hal fungsi sistem informasi desa sebagai media untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah kalurahan kepada masyarakat secara transparan dan terbuka untuk publik maka kami tuliskan beberapa Kebijakan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo yang sudah disepakati bersama antara Lurah Panggungharjo dengan Badan Permusyawatan Kalurahan Panggungharjo terkait hak yang harus diterimakan oleh aparatur Pemerintah Kalurahan Panggungharjo setiap bulannya yang komposisinya sesuai dengan kemampuan APBKal Panggungharjo serta aturan-aturan  lain yang dipergunakan.

Adapun besaran penghasilan tetap  menurut  pasal 6 disebutkan bahwa gaji: Lurah sebesar Rp 3.538.850 (Tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Kepala Seksi lulusan Sarjana/Diploma III sebesar Rp 2.628.860 (Dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh ribu rupaiah), Kepala Seksi lulusan SMA sebesar Rp 2.588.860 (Dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah), Kepala Urusan lulusan Sarjana/Diploma III sebesar 2.588.416 (Dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus enam belas rupiah ), Kepala Urusan lulusan SMA sebesar Rp 2.547.972 (Dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah), Dukuh lulusan Sarjana/Diploma III sebesar Rp 2.224.420 (Dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat dua puluh rupiah), Dukuh lulusan SMA sebesar Rp 2.123.310 (Dua juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah), Dukuh lulusan SMP sebesar Rp 2.100.000 ( Dua juta seratus ribu rupiah), Staf Kalurahan sebesar Rp 2.070.000 (Dua juta tujuh puluh ribu rupiah).

Selain penghasilan tetap atau yang sering masyarakat menyebutnya dengan gaji pokok (gapok) tersebut diatas Lurah, Pamong Kalurahan dan staf Kalurahan juga mendapatkan beberapa tunjangan antara lain: tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan masa kerja, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, tunjangan purna tugas dan tunjnagan pelaksana tugas. Adapun besaran tunjangan jabatan sebagai berikut: Lurah sebesar Rp 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), Carik sebesar Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Kasi sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), Kaur sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), Dukuh sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan untuk tunjangan lainnya selain tunjangan jabatan tidak disebutkan berapa besarannya secara terperinci tetapi tetap mengacu pada prosentase sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan APBKal Panggungharjo.

Dalam Bab IV tentang Penghasilan Badan Permusyawaratan Kalurahan, pasal 30 ayat (1) Pimpinan dan anggota Bamuskal diberikan pengahsilan berupa tunjangan dan jaminan sosial. Tunjangan disini yang dimaksud adalah tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja.  Adapun besaran tunjangan kedudukan adalah sebagai berikut: Ketua sebesar Rp 1.125.000 (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), Wakil Ketua sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah), Sekretaris sebesar Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Kepala Bidang sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah)  dan Anggota sebesar Rp 850.000 (Delapan rtaus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan berapa banyak jumlah  Peratuaran Kalurahan yang telah selesai dikerjakan.

Demikian isi garis besar Peraturan Kalurahan Panggungharjo nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (JND).

Sumber: 

Peraturan Kalurahan Panggungharjo nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X