Ekonomi

Ekosistem Madani Atasi Sampah

Oleh

pada

Ekosistem Madani Atasi Sampah merupakan sebuah cara yang solutif dalam menyikapi terkait Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah harus dengan hati dan pikiran yang jernih. Status Darurat Pengelolaan Sampah ini berlaku bagi semua orang, tidak hanya bagi Pemerintah saja maupun bagi warga masyarakat saja. Dan cara penanganannya pun tidak bisa berjalan sendiri-sendiri begitu saja. Tetapi wajib hukumnya untuk dilakukan bersama-sama dan harus bekerja sama (gotong royong). Dan harus dilakukan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Semangat gotong royong memilah sampah dari rumah disingkat Segoro Lampah. Segoro artinya lautan, lampah artinya jalan. Jalan menuju lautan bukan jalan yang mudah, penuh dengan ombak harus menggunakan kapal. Demikian istilah semangat memilah sampah dari rumah bukan pekerjaan yang mudah, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tetapi harus dilakukan banyak orang dengan cara gotong royong.

Tahun 2023, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo berkolaborasi dengan membuat MoU dengan Universitas Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta, yang intinya mencari solusi bersama terkait pengelolaan sampah di lingkungan pondok pesantren di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dasarnya adalah Pondok Pesantren Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri, yaitu Pondok Pesantren An-Nuqayah di Lubangsa Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah sukses melakukan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan pondok pesantren. Dan pada hari Sabtu bulan lalu (22/7/2023) telah mengadakan Musyawarah Nasional Pesantren Ekosistem Madani Atasi Sampah (EMAS).

Yang dihadiri oleh sejumlah utusan dari tiga provinsi, yaitu Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Tegal, Pondok Pesantren As-Salam Wonosobo, Pondok Pesantren Pandanaran Sleman, Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem Bantul, Pondok Pesantren Darul Qur’an Gunungkidul, Pondok Pesantren Al-Munawwir Putri, Pondok Pesantren Fadlun Minallah Yogyakarta, Yayasan Fahmina, Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, dan Lurah Panggungharjo.

Ekosistem madani peduli dengan pengelolaan sampah menjadi urgen dilakukan dalam status darurat (emergency). Demikian pula apa yang telah dipraktikkan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo sejak tahun 2013, berjuang mandiri bersama warga kalurahan melalui kelompok usaha pengelola sampah (Kupas), yang setia mendampingi warga kalurahan dalam mengelola sampahnya. Hingga tahun 2023 ini, masih berkolaborasi dengan salah satu BUMN, yaitu PT. Pegadaian (Persero) mencari solusi warga kalurahan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Universitas Nahdlatul Ulama merupakan representasi lembaga pendidikan tertinggi di bawah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan terdapat 54 pondok pesantren di bawah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan terdapat ratusan ribu santri yang sedang belajar ilmu agama di sana. Terus ada berapa ton sampah yang diproduksi oleh ratusan santri per harinya. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan non formal yang madani. Arah kolaborasi ini adalah ekosistem madani atasi sampah disingkat EMAS. Pesantren Emas Pesantren “Emas”merupakan sebuah gerakan inovasi yang berangkat dari darurat sampah menjadi daulat sampah. Kata EMAS selain singkatan dari ekosistem madani atasi sampah, juga sebagai apresiasi setingi-tingginya dari Pemerintah Kalurahan Panggungharjo yang diberikan kepada PT. Pegadaian (Persero) yang selama ini membersamai Kupas dalam program: “memilah sampah menabung emas.”

Khusus untuk 54 pondok pesantren yang berada di Derah Istimewa Yogyakarta memiliki   karakteristik yang berbeda-beda. Maka Langkah pertama yang akan dilakukan adalah kajian awal, untuk merespon perbedaan karakteristik di masing-masing pondok pesantren yang akan mempengaruhi bisnis proses/bisnis model. Kajian awal tersebut meliputi 4 aspek, yaitu terdiri dari: aspek legal, aspek manajemen, aspek operasional dan aspek finansial. Aspek legal lebih kepada aturan main tentang pengelolaan sampah di masing-masing pondok pesantren. Aspek manajemen penekanannya adalah siapa aktor penggeraknya.  Aspek operasional dan finansial lebih menekankan soal urusan sarana dan prasarana serta cashflow (kas masuk dan kas keluar) nya (JND).

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X