Ekonomi

Darurat Sampah Versus Daulat Sampah

Oleh

pada

Bagaimana merubah mindset warga desa, dari darurat sampah menjadi daulat sampah. Atau bisa jadi pemikiran kritis warga desa dalam membandingkan antara darurat sampah versus daulat sampah.Darurat Sampah ke Daulat Sampah Sejak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat pemberitahuan penutupan pelayanan sampah di TPST Regional Piyungan sejak tanggal 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023, maka wilayah Karmantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul) geger lagi terkait status darurat sampah. Masing-masing Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul memiliki strategi dalam menanggapi kedaruratan sampah ini. Masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki perencanaan strategis yang akan dijalankan baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.

Mengenal TPST Regional Piyungan

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan atau biasa disebut dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan, dibangun pada tahun 1994-1996 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996 serta pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY. Pada tahun 2000 TPST Regional Piyungan pengelolanya beralih kepada Sekretariat Bersama Karmantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul) sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Nomor 18 tahun 2000. Pada tahun 2012 sebenarnya sudah mulai overload, tetapi masih dipaksakan tetap beroperasional. Pada tahun 2015 TPST Regional Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelola Infrastruktur Sanitasi dan Air MInum, di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2014. Pada tahun 2019 TPST Regional Piyungan menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pada tahun 2020 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY mulai merevitalisasi TPST Regional Piyungan. Revitalisasai ini bertujuan untuk memperpanjang usia operasional TPST Regional Piyungan hingga tahun 2024. Tetapi pada tanggal 20 Desember 2021 dikeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)DIY Nomor 188/41512 tentang rencana penutupan TPST Regional Piyungan pada Maret 2022. Terakhir dikeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 658/8312 yang tanda tangani oleh Sekda DIY pada tanggal 21 Juli 2023.

Darurat Sampah ke Daulat Sampah

Adalah Pemerintah Kalurahan  Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum lama ini dinobatkan sebagai Kalurahan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Kawasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2022. Dari Kalurahan  Panggungharjo ini, kita dapat belajar terkait praktik baik warga desanya dalam pengelolaan sampah. Berkolaborasi dengan  lembaga desa yang bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) mendirikan usaha jasa pengelola lingkungan melalui Kelompok Usaha Pengelola Sampah (KUPAS) sejak tahun 2013. Dengan model pendekatan transformasi kelembagaan yang terus menerus dilakukan sehingga KUPAS mampu menjalankan model bisnisnya yang silih berganti model bisnis hingga 4 kali. Dan akhirnya muncul entitas bisnis baru milik Kalurahan Panggungharjo yang bernama Pasti Angkut. Pasti Angkut merupakan Jasa Layanan Sampah Paripurna Panggungharjo dengan menggunakan platform digital, yang melayani semua warga Kalurahan Panggungharjo dan warga di luar wilayah Panggungharjo.

Berdasarkan pengetahuan lokal desa yang dimiliki Pemerintah Kalurahan dan warga Kalurahan Panggungharjo, mencoba menawarkan ruang kolaborasi (berbagi peran) dalam usaha mengatasi sampah menjadi berkah. Ada 2 Program yang diiniasi oleh Kalurahan Panggungharjo yang patut dan layak dilakukan oleh semua warga bangsa, yaitu Segoro Lampah dan Pesantren Emas.

Segoro Lampah dan Pesantren Emas

Segoro Lampah merupakan sebuah akronim dari Semangat Gotong Royong Memilah Sampah dari Rumah. Gagasan Segoro Lampah merupakan inisiatif dari Desa Panggungharjo dengan menciptakan ruang kolaboratif (berbagi peran) semua stakeholder di Kabupaten Bantul khususnya dan DIY pada umumnya, yang peduli terhadap isu sampah dalam rangka mencari solusi bersama terkait problematika sampah.  Kolaborasi Segoro Lampah yang dilakukan oleh Desa Panggungharjo melibatkan perusahaan BUMN (PT. Pegadaian (persero)), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Panggung Lestari, Kelompok Usaha Pengelola Sampah (Kupas), Pasti Angkut, Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Amor Kabupaten Bantul, Pondok Pesantren dan Sekolah-sekolah Adiwiyata. Merubah mindset pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga hilir. Merubah mindset dari perilaku membuang sampah menjadi perilaku memilah sampah.

Satu lagi inovasi yang sedang dikerjakan oleh Desa Panggungharjo telah menandatangani MoU dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta terkait pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di lingkungan pondok pesantren se-DIY. Seperti kita ketahui bahwa ada sekitar 54 pondok pesantren di bawah PWNU DIY. Program ini dinamakan Pesantren Emas. Kata “Emas” merupakan satu kata sebagai apresiasi yang diberikan oleh Desa Panggungharjo kepada pihak PT. Pegadaian yang selama ini mensupport program Memilah Sampah Menabung Emas. Kata “Emas” yang baru digayengkan ini adalah singkatan “Ekosistem Madani Atasi Sampah.” Pesantren Emas merupakan program kolaborasi antara PWNU DIY, UNU Yogyakarta, 54 pondok pesntren di DIY dan Pemerintah Desa Panggungharjo yang harapan ke depannya mampu menjadikan lingkungan pondok pesantren sebagai ekosistem madani atasi sampah, yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Terdapat 54 pondok pesantren se-DIY di bawah PWNU DIY yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurut Wahyudi Anggoro Hadi (Lurah Desa Panggungharjo) diperlukan kajian awal untuk merespon perbedaan karakteristik di masing-masing pondok pesantren yang akan mempengaruhi bisnis proses/bisnis model. Maka pantas saja jika Kalurahan Panggungharjo dijuluki Desa Tanpa TPA. Problematika pengelolaan sampah yang sudah pada taraf darurat sampah diselesaikan oleh semua warga  menjadi kedaulatan atas pengelolaan sampah yang dikelola sendiri oleh warga, sampahku adalah tanggung jawabku (JND).

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X