Pembangunan

Alokasi Anggaran Untuk Pembangunan Infrastruktur Tahun 2024

Oleh

pada

Alokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur APBKal Tahun 2024 menurut informasi yang kami peroleh dari Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, dari Kasi Kesejahteraan atau yang biasa disebut dengan Ulu-ulu bahwa pada tahun anggaran 2024 telah melaksanakan beberapa program terkait pembangunan infrastruktur di beberapa titik di beberapa padukuhan yang nominal alokasi anggarannya berbeda-beda tergantung dari RAPBKal tahun 2024 yang masuk dalam tanggung jawab Ulu-Ulu.

Pertama, alokasi anggaran untuk pos pemeliharaan jalan kalurahan yang berlokasi di Padukuhan Cabeyan RT 06 sebesar Rp 77.406.000 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam ribu rupiah), dengan perincian untuk : belanja barang dan jasa sebesar Rp 2.881.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) meliputi alokasi anggaran untuk: honor TPK sebesar Rp 1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah), honor TPBJ sebesar Rp 1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah), belanja makan dan minum sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 74.525.000 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang meliputi aloksi anggaran untuk: upah pekerja sebesar Rp 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), pengadaan aspal cair sebesar Rp 1.575.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), pengadaan aspal hotmix sebesar Rp 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), mobilisasi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Desa (DD).

Kedua, alokasi anggaran untuk pos rehabilitasi jalan lingkungan (conblok) yang berlokasi di Padukuhan Pandes RT 04 sebesar Rp 28.740.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian untuk: belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.194.000 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), belanja honor TPK sebesar Rp 522.000 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), belanja honor TPBJ sebesar Rp 522.000 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 27.546.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang meliputi aloksi anggaran untuk: belanja semen sebesar Rp 372.000 (tiga ratus tujuh dua ribu rupiah), belanja pasir pasang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), belanja paving blok k-225 sebesar Rp 14.994.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan upah pekerja sebesar Rp 4.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Desa (DD).

Ketiga, alokasi anggaran untuk pos pembangunan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman (aspal) yang berlokasi di Padukuhan Dongkelan RT 07 sebesar Rp  54.904.000 (lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: belanja barang dan jasa sebesar Rp 54.904.000 (lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), belanja honor TPK sebesar Rp 1.027.500 (satu juta empat puluh empat ribu rupiah), belanja honor TPBJ sebesar Rp 1.027.500 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 52.699.000 (lima puluh dua juta enam  ratus Sembilan  puluh sembilan ribu rupiah) yang meliputi aloksi anggaran untuk: belanja semen sebesar Rp 23.994.000 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), belanja pasir pasang sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah), belanja split sebesar Rp 12.025.000 (dua belas juta dua puluh lima ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan upah pekerja sebesar Rp 4.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Desa (DD).

Keempat, alokasi anggaran untuk pos pembangunan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/gang (corblok) sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja barang dan jasa yang diserahkan  kepada 8 (delapan) masyarakat yang terdiri dari: Padukuhan Kweni RT 06  dengan volume 168 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Padukuhan Ngireng-ireng RT 01 dengan volume 30 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Padukuhan Pelemsewu RT 01 dengan volume 38 m3 sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Padukuhan Pelemsewu RT 03 dengan volume 34 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Padukuhan Pelemsewu RT 05 dengan volume 38 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Padukuhan Pelemsewu RT 06 dengan volume 38 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Padukuhan Jaranan RT 06 dengan volume 379 m3 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Padukuhan Krapyak Wetan Rt 10 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Kelima, alokasi anggaran untuk pos pembangunan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/gang (corblok) yang berlokasi di Padukuhan Sawit RT 03 sebesar Rp 102.470.000 (seratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: belanja barang dan jasa sebesar Rp 3.585.000 (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), belanja honor TPK dan  TPBJ sebesar Rp 3.435.000 (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 98.885.000 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja semen sebesar Rp 38.885.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), belanja pasir pasang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), belanja split sebesar Rp 21.125.000 (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 9.120.000 (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan upah pekerja sebesar Rp 15.200.000 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah).

Keenam, alokasi anggaran untuk pos pemeliharaan sistem pembuangan air limbah /drainase sebesar Rp 101.940.000 (seratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp  60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada 2 (dua) masyarakat di Padukuhan Krapyak Kulon RT 12 dengan volume 210 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan di Padukuhan Glondong RT 3 dengan volume 360 m3 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 41.940.000 (empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian untuk: SAH Pelemsewu RT 05 sebesar Rp 41.940.000 (empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), belanja honor TPK dan TPBJ sebesar Rp 1.501.000 (satu juta lima ratus satu ribu rupiah), belanja besi 10 mm sebesar Rp 12.480.000 (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), belanja tutup grill besi sebesar Rp 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), belanja semen sebesar Rp 4.836.000 (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), belanja pasir pasang sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), belanja split sebesar Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), belanja usuk glugu sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), belanja triplek sebesar Rp 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), belanja paku sebesar Rp 88.000 (delapan puluh delapan ribu rupiah), belanja bendrat sebesar Rp 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), upah tukang sebesar 3.240.000 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)  dan upah pekerja sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).

Ketujuh, alokasi anggaran untuk pos pembangunan/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana transportasi desa yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari belanja alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), honor TPK sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah), honor TPBJ sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarkat sebesar Rp 307.200.000 ( tiga ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian untuk 16(tujuh belas) masyarakat di: Padukuhan Cabeyan RT 02, Padukuhan Cabeyan RT 04, Padukuhan Garon RT 05, Padukuhan Garon RT 07, Padukuhan Geneng RT 03, Padukuhan Geneng RT 05, Padukuhan Glugo RT 01, Padukuahn Glugo RT 02, Padukuhan Ngireng-ireng RT 07, Padukuhan Pelemsewu RT 01,  Padukuhan Pelemsewu RT 02  Padukuhan Pelemsewu RT  03, Padukuhan Pelemsewu RT 05,   Padukuhan Glondong RT 06, Padukuhan Sawit RT 01, Padukuhan Sawit RT 05, masing-maisng sebesar Rp 19.200.000 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Kedelapan, alokasi anggaran untuk pos pengembangan pariwisata tingkat kalurahan sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja barang perlengkapan sebesar Rp 312.925.000 (tiga ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), belanja jasa honorarium sebesar Rp 206.400.000 (dua ratus enam juta empat ratus ribu rupiah , belanja jasa sewa sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), belanja modal lainnya sebesar Rp 20.675.000 (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Keistimewaan (DANAIS).

Kesembilan, alokasi anggaran untuk pos pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Padukuhan Sawit RT 04 sebesar Rp 58.566.000 (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), dengan perincian untuk: belanja barang dan jasa sebesar Rp 2.148.000 (dua juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), honor TPK dan TPBJ sebesar Rp 1.998.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 56.418.000 (lima puluh enam juta empat  ratus delapan belas ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja batu bantak sebesar Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah),  belanja semen sebesar Rp 21.886.000 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), belanja pasir pasang sebesar Rp 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), belanja split sebesar Rp 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belanja usuk glugu sebesar 400.000 (empat ratus ribu rupiah), belanja triplek sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), belanja paku Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah), belanja bendrat sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 4.800.000 (empat  juta  delapan ratus ribu rupiah) dan upah pekerja sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Desa (DD).

Kesepuluh, alokasi anggaran untuk pos pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Padukuhan Jaranan RT 06 sebesar Rp 68.055.440 (enam puluh delapan juta lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan perincian untuk: belanja barang dan jasa sebesar Rp 2.615.440 (dua juta enam ratus lima belas ribu empat ratus  empat puluh rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), belanja honor TPK dan TPBJ sebesar Rp 2.465.440 (dua juta empat ratus enam  puluh lima  ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 65.440.000 (enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu  rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja batu kali sebesar Rp 20.400.000 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), belanja semen sebesar Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), belanja pasir  sebesar Rp 12.900.000 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 6.240.000 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)  dan upah pekerja sebesar Rp 10.400.000 (sepuluh juta empat ratus  ribu  rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Dana Desa (DD).

Kesebelas, alokasi anggaran untuk pos pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Padukuhan Kweni RT 07 sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan perincian untuk: belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.200.000 (satu  juta dua ratus ribu rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), honor TPK dan TPBJ sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)  yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja benang sebesar Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) belanja semen sebesar Rp 17.360.000 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) belanja pasir sebesar  Rp  4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), belanja split sebesar Rp 7.150.000 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja paku sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Keduabelas, alokasi anggaran untuk pos pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Padukuhan Sawit RT 02 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan perincian untuk: belanja barang dan jasa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja papan proyek sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), honor TPK dan TPBJ sebesar Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) yang meliputi alokasi anggaran untuk: belanja batu kali  sebesar Rp 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus  ribu rupiah), belanja semen sebesar Rp 8.246.000 (delapan juta dua ratus empat  puluh enam ribu rupiah), belanja pasir sebesar Rp 15.600.000 (lima belas  juta enam ratus ribu rupiah), belanja benang  sebesar Rp 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah), upah tukang sebesar Rp 4.800.000 (empat juta  delapan ratus ribu rupiah) dan upah pekerja sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Adapun alokasi anggaran tersebut bersumber pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) (JND).

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X