Pemerintahan

Sidang Penetapan Akta Kematian di Bantul, Ahli Waris Bawa Foto Kuburan (Bagian I)

pada

Panggungharjo (TribunJogja.com) – Sidang penetapan akta kematian termasuk dalam pelayanan terpadu yang kini telah dilakukan oleh Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Syaratnya, ahli waris atau pemohon harus membawa foto kuburan beserta keterangan lokasinya.

Selain itu, ahli waris juga harus menyiapkan dokumen antara lain yaitu surat keterangan waris dari yang bersangkutan diketahui lurah setempat dan juga surat keterangan kematian. Kedua surat itu harus diberi segel. Baru setelahnya mengisi formulir di pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja terkini, di Bantul ternyata masih banyak warga yang belum memiliki akta kematian atas meninggalnya anggota keluarga atau kerabat.

57 Pemohon

Disdukcapil Bantul bersama PN Bantul pun menggelar sidang penetapan akta kematian bagi 57 pemohon. Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Bantul, Agung Sulistiyono, ini digelar di Balai Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta, Senin (20/5/2019) pagi.

Penetapan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dokumen kependudukan. Sidang penetapan akta kematian di Bantul ini juga untuk mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Bantul.

“Ada program PTSL, jadi lebih nyaman karena kepastiannya jelas, perlindungan hukumnya lebih kuat karena melalui persidangan,” jelas Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi.

Berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang diperbarui di undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 44 ayat 4, jika data kematian tidak ada di database, dokumen-dokumen yang diterbitkan Dukcapil baru bisa diproses jika sudah ada penetapan sidang pengadilan termasuk akta kematian.

“Jadi itu menjadi dasar kami untuk proses,” terang Bambang.

Masih Ratusan

Di Bantul, kata Bambang, warga yang belum memiliki akta kematian diprediksi jumlahnya hingga ratusan.

“Mereka sudah meninggal lama, tapi dia tidak tercantum di KK, KTP tidak punya, di database Dukcapil di desa tidak ada. Yang seperti itu kita bantu prosesnya,” jelasnya.

Dalam sidang penetapan akta kematian ini, hakim memeriksa satu per satu berkas persyaratan penetapan akta kematian. Verifikasi ulang data, seperti jenis kelamin hingga status hubungan ahli waris yang dimintakan akta kematian.

Data ahli waris ini juga telah dikawal oleh Disdukcapil sejak awal agar kepastiannya terjamin. Kata Bambang, akta kematian ini dapat langsung diterbitkan usai sidang selesai.

“Setelah selesai langsung diterbitkan, cepat prosesnya. Nanti langsung dapat akta,” ujarnya.

Sidang Tahap Kedua

Sidang ini merupakan sidang tahap kedua setelah sebelumnya pada Maret digelar tahap pertama. Nantinya juga akan ada tahap berikutnya untuk mempercepat update database kependudukan dan untuk membantu proses PTSL.

“Kali ini hampir tiga kali lipat dari tahap pertama dulu. Tahap pertama, di bulan Maret lalu, ada 20 pemohon. Yang kedua, yang kita proses ini di Desa Bangunharjo 31, Desa Panggungharjo 14, Desa Segoroyoso 9, dan Desa Sumberagung 3,” urainya.

“Karena memang ini ada tenggat waktu, ada juga berkas yang belum selesai, nanti kita proses di tahap berikutnya,” imbuhnya.

Layanan sidang ini kata Bambang merupakan layanan terpadu yang bisa dilakukan di luar pengadilan. Tujuannya untuk lebih dekat pada masyarakat.

“Dilakukan di sini, tidak sidang di pengadilan, karena layanan terpadu penetapan pengadilan. Bisa di pengadilan, bisa di lapangan, tergantung ketua pengadilan. Tentunya lebih mendekatkan pada masyarakat,” ujarnya. Bersambung ke bagian II. (*)

Sumber: Artikel tahun 2019 jogja.tribunnews.com

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

1 Komentar

  1. Pingback: Sidang Penetapan Akta Kematian di Bantul, Ahli Waris Bawa Foto Kuburan (Bagian II) - Panggungharjo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X