Pembangunan

PKDOD LAN RI, Desa Cerdas Lebih Dari Sekedar Konektivitas Internet

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Pasca implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ada harapan agar desa lebih berperan dan memberi manfaat bagi warganya. UU Desa sendiri mendorong agar desa berperan dalam membangun ketahanan sosial desa, memberikan layanan dasar, menanggulangi kemiskinan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal ini sejalan dengan perkembangan global yang dimanifestasikan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang salah satunya adalah upaya pengurangan kemiskinan. Upaya tersebut telah mendorong pemerintah Indonesia untuk mengubah strategi pembangunannya, di antara lain yaitu dengan arah kebijakan untuk membangun dari pinggiran (Nawacita ke-3).

Arah kebijakan tersebut diimplementasikan dengan meningkatkan perhatiannya pada pembangunan desa. Berbagai upaya untuk membangun desa telah dikembangkan melalui beberapa model. Salah satunya melalui konsep Desa Cerdas (Smart Village) yang diadopsi dari konsepsi Smart City.  Desa cerdas sendiri menyajikan sebuah konsep pengelolaan sumber daya secara efisien, yang mengintegrasikan informasi yang berada di desa.

Hal inilah yang kemudian mendorong Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (PKDOD LAN) Republik Indonesia melakukan kegiatan telaah isu strategis dalam rangka penyusunan naskah kebijakan tentang strategi pengembangan model desa cerdas (smart village).

Kegiatan tersebut dilakukan di tiga tempat penelitian yang salah satunya berada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Desa Panggungharjo dan dilaksanakan pada Selasa (3/4/2018).

Dalam kesempatan yang dihadiri Lurah Desa,Carik, dan Manager Media PSID Panggungharjo tersebut Rusman Nurjana, peneliti dari LAN RI, mengungkapkan bahwa implementasi model desa cerdas di beberapa daerah rupanya belum memiliki standar konseptual yang sama. Hal ini dirasa merupakan akibat dari keberagaman konsep yang menyebabkan arah dan fokus smart village menjadi kurang terstandarkan, baik sebagai program maupun kebijakan.

Beberapa daerah yang sudah menerapkan konsep desa cerdas untuk desa-desa di wilayahnya dengan dukungan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi atau swasta, umumnya bertumpu pada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Dalam kasus yang lebih spesifik, penerapan Desa Cerdas bahkan hanya sekadar mengacu pada penguatan konektivitas (internet).

Menurut Rusman, penerapan konsep desa cerdas di Indonesia umumnya belum ditopang oleh regulasi yang memadai dan pelibatan kelompok masyarakat sipil yang solid.

“Sebenarnya ada beberapa masalah terkait penerapan smart village ini, yaitu kecenderungan orientasi penggunaan IT, tidak adanya kesamaan persepsi definisi dan ruang lingkup konsep desa cerdas, kurangnya dukungan instrumen kebijakan, masih bersifat instan, belum tersistematisasikan keberlanjutannya dan tidak adanya peta jalan atau road map terkait penerapan konsep desa cerdas.” tutur Suryanto, S.Sos, M.Si, peneliti madya LAN RI.

Dilansir dari kerangka acuan kegiatan (TOR) yang dikirimkan oleh PKDOD LAN sebelumnya, Desa Panggungharjo dirasa berhasil melakukan “praktik cerdas” melalui inovasi dalam pelayanan publik desa terpadu, yang mencakup pelayanan administrasi publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan barang publik. Inovasi tersebut bertumpu pada kapasitas birokrasi desa dan kapasitas kepemimpinan kepala desa. Dalam praktiknya, Desa Panggungharjo mengoptimalkan penggunaan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, sehingga memungkinkan penguatan pelayanan publik di desa.

Menurut Suryanto, penerapan desa cerdas yang sudah dilakukan di beberapa daerah selama ini rupanya belum dapat menjawab permasalahan struktural (kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, dll.) yang disebabkan oleh rendahnya akses terhadap pelayanan dasar di desa  seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., selaku Lurah Desa Panggungharjo dalam kesempatan tersebut memberikan jawaban atas wawancara yang dilakukan PKDOD LAN melalui paparannya. Dalam paparannya, Wahyudi terlebih dahulu menjelaskan tentang gambaran umum Desa Panggungharjo seperti luas wilayah, jumlah penduduk, sumber pendapatan desa, visi pemerintah desa, keadaan geografis dan lain-lain.

Selain menjelaskan tentang gambaran umum desa, Wahyudi juga menjelaskan tentang arah kebijakan desa melalui anatomi basis data yang diterapkan dalam SID. Di Desa Panggungharjo sendiri ada beberapa sistem aplikasi seperti Sistem Aplikasi Pelayanan Administrasi, Sistem Aplikasi Informasi Pembangunan Desa, dan Sistem Aplikasi Keuangan Desa yang dipergunakan sebagai data input guna menyusun perencanaan desa didukung dengan data hasil dari Musrenbang.

“Dari data-data tersebut kami kompilasikan dalam basis data SID yang kemudian dipergunakan sebagai dasar perencanaan Pemerintah Desa Panggungharjo. Data yang dikelola cukup kompleks, dalam Sistem Aplikasi Informasi Pembangunan Desa sendiri terdapat empat meta data yang kami pergunakan yaitu data kependudukan, biofisik, sosial dan ekonomi.” jelas Wahyudi.

Adapun hasil dari data-data tersebut dipergunakan sebagai bahan konsultasi publik melalui Musrenbang, transparansi publik melalui website desa maupun media sosial desa, basis data untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Setelah paparan dari Wahyudi selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam tentang penerapan Desa Cerdas (Smart Village) yang ada di Desa Panggungharjo hingga data-data dan informasi yang diperoleh dirasa cukup. (BGX)

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X