Pemerintahan

APBDes 2018, PERDES Sudah Disosialisasikan

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Dikutip dari Peraturan Desa Panggungharjo nomor 01 tahun 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun ini mencapai jumlah Rp. 5.574.696.083,-

Angka tersebut bersumber dari jumlah pengeluaran 5 bidang peruntukkan yaitu pengeluaran bidang penyelenggaraan pemerintahan sejumlah Rp. 2.479.885.116,- atau 44.5% dari jumlah keseluruhan APBDes yang dipergunakan untuk:

  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
  • Tunjangan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa
  • Tunjangan Suami/Istri Lurah Desa dan Pamong Desa
  • Tunjangan Anak Lurah Desa dan Pamong Desa
  • Tunjangan Kesehatan Lurah Desa dan Pamong Desa
  • Tunjangan Ketenagakerjaan Lurah Desa dan Pamong Desa
  • Tunjangan BPD
  • Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa
  • Kegiatan Operasional BPD
  • Kegiatan Operasional Rukun Tetangga
  • Kegiatan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Kegiatan Operasional LINMAS dan Keamanan Desa
  • Pengisian dan Pelantikan Lurah Desa
  • Pengisian dan Pelantikan Pamong Desa
  • Penyelenggaraan Penggalian Gagasan/Musyawarah Dusun
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa
  • Pelaksanaan Musrenbang
  • Penyusunan dan Penetapan
  • Penyusunan dan penetapan APBDesa dan Perubahan APBDesa
  • Penyusunan dan Penetapan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
  • Penyusunan LKPPD dan LPPD
  • Penyusunan dan Sosialisasi Produk Hukum Desa
  • Penyediaan pakaian Dinas dan Atributnya
  • Penyediaan/Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor/Gedung/Balai
  • Pengadaan/Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional
  • Pengeloaan Administrasi dan Informasi Desa
  • Penyusunan/Update/Profil/Monografi/Penduduk Desa
  • Pengelolaan Perpustakaan dan Arsip Desa
  • Intensifikasi Pemungutan PBB dan atau kegiatan lain
  • Pembinaan Lomba/Kejuaraan
  • Tambahan Penghasilan bagi Lurah dan Pamong
  • Jaring Aspirasi BPD
  • Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
  • Pengawasan sampah & Rumah Kos
  • Pembayaran Ganti Rugi Pihak Ketiga

Sedangkan bidang pelaksanaan pembangunan desa mencapai angka Rp. 1.045.764.967,- atau 18.8% dari jumlah keseluruhan APBDes dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Serbaguna/Bangunan Pendukung
  • Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Olahraga
  • Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
  • Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Pemukiman
  • Pembangunan/Rehabilitasi Talud/bronjong/Turap/bangket
  • Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase/gorong-gorong Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi Peresapan Air Hujan
  • Pembangunan/Rehabilitasi Makam
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Tempat Ibadah
  • Pembangunan MCK Komunal
  • Angkat Walet
  • Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa

Adapun di bidang pemberdayaan masyarakat mencapai angka Rp. 1.016.370.500,- atau 18.2% dari jumlah keseluruhan APBDes dengan rincian:

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
  • Belanja Tunjangan Kinerja
  • Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan TPK Desa
  • Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendidik PAUD
  • Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong dan Fasilitasi Gotong Royong Masyarakat
  • Pelatihan dan Pemberdayaan Kelompok Tani
  • Pelatihan Dalam Bidang Keagamaan
  • Pelatihan Kewirausahaan bagi Pemuda
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah
  • Pengembangan Ternak secara Kolektif
  • Pengembangan benih lokal Pertanian, Perternakan dan Perikanan
  • Pelatihan dan Pemberdayaan bagi Kaum LANSIA
  • Pemberdayaan dan Pengembangan Kelompok Perikanan dan Pertanian
  • Promosi/Festival/Pameran Produk-produk Desa
  • Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air
  • Peningkatan Kapasitas Perempuan dan Pemerhati Perlindungan Anak
  • Monitoring BALITA Penderita Kurang Gizi
  • Pemberian Layanan Pos Pembinaan Terpadu ( POSBINDU )
  • Kegiatan Sarasehan bulan bakti karang taruna/hari jadi desa/kabupaten
  • Pengembangan dan Pengelolaan Desa Siaga
  • Pengelolaan dan Pengembangan PAUD / TK
  • Fasilitasi Bantuan Keuangan Khusus

Untuk bidang pembinaan masyarakat sendiri mencapai angka Rp. 1.005.905.500,- 18% dari jumlah keseluruhan APBDes dengan penggunaan sebagai berikut:

  • Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Pembinaan LINMAS Desa
  • Pembinaan Kaum Rois dan Takmir Masjid
  • Pembinaan PKK Desa, Dusun dan Dasa Wisma
  • Fasilitasi Pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional
  • Fasilitasi Kegiatan Peringatan Hari Besar Keagamaan
  • Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Pengelolaan dan Pembinaan Taman Bacaan Masyarakat
  • Pengadaan Sarana Prasarana Pendukung Pendidikan
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga
  • Pelaksanaan Lomba Potensi Bidang Keagamaan
  • Pembinaan dan Penanganan bagi Lansia dan Anak Terlantar
  • Pembinaan dan Penanganan bagi Kaum Difabel
  • Optimalisasi Peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa
  • Penanggulangan Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa
  • Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah dan Seni Keagamaan
  • Pelaksanaan Hari Jadi Desa
  • Fasilitasi Keikutsertaan dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten
  • Pengembangan dan Pembinaan Kehidupan Sosial Keagamaan
  • Penyuluhan dan Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
  • Penyuluhan dan Pembinaan Pengurangan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi
  • Pembinaan/Promosi Kesehatan, Pola Hidup Bersih dan Sehat
  • Pembinaan Kader Kesehatan, PPKBD dan Sub PPKBD
  • Pengelolaan POSYANDU Balita dan Lansia
  • Pembinaan Kelompok Bina Keluarga (Balita, Lansia, dll)
  • Pembinaan dan Pengembangan Forum Anak
  • Peningkatan Kesehatan Pamong Desa bersama Instansi Terkait
  • Fasilitasi Kegiatan Kesehatan Masyarakat
  • Fasilitasi Kegiatan Kader Sehat Desa, PPKBD, Sub PPKBD
  • Fasilitasi Kegiatan KP Ibu
  • Peningkatan Fasilitas Pendidikan bagi Anak Yatim/Yatim Piatu dan Anak GAKIN

Di bidang tidak terduga sendiri mendapatkan anggaran sejumlah Rp. 26.770.000,- atau 0.5% dari jumlah keseluruhan APBDes yang digunakan untuk:

  • Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat.

Saat ditemui Tim PSID Panggungharjo, Senin (5/2/2018), Yuli Trisniati, S.H., Carik Desa Panggungharjo, mengutarakan bahwa alur pembuatan APBDes tersebut diawali dengan Musyawarah Dusun (Musdus) berbahan pembahasan draft RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) sebagai arah kebijakan pembangunan desa yang telah disusun sebelumnya oleh pelaksana kegiatan terdiri dari para kepala seksi dan kepala urusan.

Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., Lurah Desa Panggungharjo, saat ditemui oleh Tim PSID Panggungharjo pada Selasa (20/02/2018), menambahkan keterangan bahwa hasil dari musdus tersebut kemudian dirangkum atau dikompilasi sebagai bahan Musyawarah Desa (Musdes) yang disesuaikan dengan RPJMDes, RPJMD, RPJMN serta informasi kegiatan supra desa. Musdes tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bersama yang dirangkum dalam berita acara musdes. Dari sinilah kemudian dihasilkan Peraturan Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa (Perdes RKPDes). Dalam RKPDes inilah terdapat usulan kegiatan untuk pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun kegiatan desa.

Dari RKPDes tersebut kemudian ditilik kembali dalam Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa). Setelah dirasa sesuai hasil dari Musrenbangdes yang berupa usulan kegiatan supra desa kemudian diusulkan kepada pemerintah kabupaten, sedangkan untuk kegiatan desa dijadikan draft RAPBDes. Draft RAPBDes yang kemudian sudah disetujui BPD dan dijadikan Perdes APBDes ini kemudian dimintakan evaluasi dari pemerintah kecamatan. Setelah dilakukan evaluasi, APBDes kemudian siap dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Yuli juga menyampaikan bahwa sumber-sumber pendanaan desa pada tahun ini mengalami penurunan sejumlah (Total) dengan rincian yaitu penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 135.946.000,  Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 32.038.000, dan Pendapatan Asli Desa (PAD) sejumlah Rp. 1.000.000. Adapun rincian lengkapnya sebagai berikut :

Tahun 2017 :

  • Anggaran Dana Desa (ADD) : Rp 1.906.007.000,-
  • Dana Desa (DD) : Rp 1.119.349.000,-
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp 5.000.000,-

Tahun 2018 :

  • Anggaran Dana Desa (ADD) : Rp 1.770.061.000,-
  • Dana Desa (DD) : Rp 1.087.311.000,-
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp 4.000.000,-

Sedangkan M. Ali Yahya, S.H., Kasi Pemerintahan Desa Panggungharjo, saat diwawancarai via WA (WhatsApp), Selasa (20/2/2018), mengungkapkan bahwa Perdes APBDes tahun ini sudah disosialisasikan kepada para ketua RT se-Desa Panggungharjo dalam pertemuan PAKARTI pada Minggu (28/1/2018). Dalam pertemuan tersebut, para ketua RT juga diberikan dokumen fisik Perdes APBDes agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

“Perdes APBDes secara fisik sudah kami bagikan kepada seluruh ketua RT guna mewujudkan visi Desa Panggungharjo. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi prasyarat membangun Good Government yang salah satu aspeknya yaitu berupa transparansi publik. Pada tahun 2016 sendiri Pemerintah Desa Panggungharjo sudah menetapkan bahwa seluruh dokumen desa merupakan dokumen publik selain yang dikecualikan.” tutur Wahyudi di akhir wawancara. (van)

Tentang Fajar Irvan Rifai

learn from everyone

Baca Juga

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X