Pemerintahan

Jamin Seleksi Pamong 2017 Tak Berbuntut

pada

Bantul (Radar Jogja) – Kisruh dalam proses seleksi pamong di sejumlah desa tahun lalu mendorong Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda melakukan evaluasi menyeluruh. Itu bertujuan agar problem serupa tak terulang. Mengingat, sepanjang 2017 setidaknya terdapat lima pemdes yang bakal menggelar seleksi pamong.

Kepala Bagian Pemdes Setda Bantul Danang Erwanto mencatat ada beberapa poin yang memicu kisruh seleksi pamong akhir tahun lalu. Di antaranya, perbedaan pemahaman panitia seleksi maupun pemdes terhadap ketentuan dalam Perda No 5/2016 tentang Pamong Desa.

”Sekarang kami gencarkan sosialisasi ini kepada mereka,” jelas Danang saat ditemui di Kompleks Parasamya, Selasa (13/3).

Dikatakan, kurangnya ketelitian juga turut memicu. Menurutnya, tidak sedikit panitia seleksi, pemdes, maupun pihak ketiga yang ditunjuk menggelar ujian seleksi kurang jeli. Misalnya saja proses seleksi pamong di Desa Trimuylo, Kretek. Sejumlah calon peserta yang gagal terpilih menuding ada kejanggalan dalam pengumuman nilai hasil seleksi.

Salah satu indikatornya tanggal yang tertera dalam berkas nilai tidak sesuai. Bahkan, mendahului waktu pelaksanaan ujian. Usut punya usut, kekeliruan penanggalan ini lantaran pihak ketiga terburu-buru. Sehingga pemberian nilai dengan cara copy paste. Kendati begitu, pihak ketiga tersebut memastikan nilai yang tercantum sesuai dengan hasil ujian seleksi.

Bagi Danang, kekeliruan ini sebenarnya hanya kesalahan kecil. Namun, bekas Kabag Tata Pemerintahan Setda ini mengingatkan kesalahan serupa tak boleh terulang. ”Ketika panitia menerima hasilnya dicek dulu (berkas penilaiannya),” pintanya.

Disebutkan, kelima desa yang menggelar seleksi pamong pada tahun ini di antaranya adalah Ngestiharjo, Panggungharjo, Tamantirto, dan dua desa di Kecamatan Sanden. Menurutnya, regulasi yang menjadi acuan pelaksanaannya adalah Perda No 5/2016 tentang Pamong Desa. Walaupun regulasi ini masuk dalam daftar program pembentukkan peraturan dearah 2017 untuk direvisi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Heru Sudibyo mengungkapkan hal senada. Menurutnya, rencana perubahan Perda No. 5/2016 tak menghalangi proses seleksi pamong. ”Yang berubah sedikit. Salah satunya ketentuan mengenai calon,” tambahnya. (zam/mar)

Sumber: Artikel Tahun 2017 radarjogja.co.id

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X