Seni Budaya

Desa Panggungharjo Ditetapkan Sebagai Desa Budaya

pada

Yogyakarta (Media Panggungharjo) – Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya Desa Panggungharjo ditetapkan sebagai Desa Budaya oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut dapat diketahui dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 262/KEP/2016 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Budaya yang bertempat di Gedung Kantor Dinas Kebudayaan DIY pada Kamis (19/1/2017) yang lalu. Dalam acara tersebut Pemerintah Desa Panggungharjo diwakili oleh Sunarna S.Ag., selaku Kasie Pelayanan dan Fajar Budi Aji selaku Sekretaris Pengelola Desa Budaya Bumi Panggung. Dalam acara ini juga hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Setyawan Sahli, SE.MM. selaku Kepala Bidang Adat dan Seni Tradisi Dinas Kebudayaan DIY dalam sambutannya terlebih dahulu menyampaikan bahwa, Drs. Umar Priyono, M.Pd., Kepala Dinas Kebudayaan DIY tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Sahli kemudian mengungkapkan bahwa sebenarnya surat keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DIY pada tahun 2016 yang lalu, namun untuk penyerahannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2017 ini dikarenakan padatnya agenda di Dinas Kebudayaan DIY. Dia juga menjelaskan bahwa perwujudan surat keputusan ini melalui proses yang sangat panjang. Pada tahun 2005 dari hasil evaluasi ada 43 desa budaya, namun beberapa tidak mempunyai surat keputusan desa budaya. Hingga pada tahun 2014 muncul program pendampingan untuk sekitar 100 desa budaya, termasuk desa rintisan budaya. Pada akhirnya Dinas Kebudayaan melakukan evaluasi ulang di tahun 2016 dan menghasilkan 56 desa budaya.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Dinas Kebudayaan akan memberikan beberapa fasilitasi untuk desa yang telah menyandang predikat desa budaya. Fasilitas tersebut berupa hibah barang tiga gamelan perunggu, empat balai budaya serta beberapa pakaian pentas tiap tahunnya. Sedangkan untuk fasilitas anggaran upacara adat seluruh desa budaya akan mendapatkan jatah satu kali tiap tahunnya.

Dalam pemberian hibah barang ini ditentukan dalam setiap satu kabupaten hanya dijatah satu desa dengan prosedur wajib mengajukan proposal terlebih dahulu dan dilakukan secara bergilir. Pihak Dinas Kebudayaan DIY berharap agar desa-desa budaya segera menyusun proposalnya karena pemberian fasilitas akan dilakukan sesuai urutannya. Proposal yang diajukan untuk menyusun urutan tunggu ini diwajibkan untuk diketahui Dinas Kebudayaan Kabupaten masing-masing.

Pada tahun 2017 ini beberapa desa yang mendapatkan fasilitas hibah barang berupa gamelan perunggu yaitu Desa Tanjungharjo dari Kabupaten Kulonprogo, Desa Sendangmulyo dari Kabupaten Sleman serta Desa Putat dari Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan yang mendapatkan hibah barang berupa balai budaya yaitu Desa Panggungharjo dari Kabupaten Bantul, Desa Bejiharjo dari Kabupaten Gunungkidul, Desa Hargomulyo dari Kabupaten Kulonprogo dan Desa Sinduarjo dari Kabupaten Sleman.

Sahli menambahkan untuk program di tahun 2017 ini desa budaya akan disediakan tenaga pendamping dan secara langsung ditangani provinsi. Sedangkan untuk pemerintah wilayah kabupaten dan kota tetap diberikan ruang untuk ikut andil menanganinya.

Sedangkan Markus Suwarisman selaku Kasie Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan hal yang senada, pada tahun 2017 diselenggarakan program pendampingan seni budaya di masyarakat melalui tenaga pendamping. Para pendamping tersebut terlebih dahulu diberikan pembekalan di bulan Februari sebelum diterjunkan ke masyarakat dan akan diakhiri dengan gelar potensi yang merupakan hasil evaluasi pendampingan. Dalam mekanisme program pendampingan tersebut langkah awal yang akan dilakukan yaitu diadakannya musyawarah program perencanaan pendampingan oleh lurah desa, pengelola desa budaya dan tim monitoring dari Dinas Kebudayaan DIY untuk menyusun program kerja desa budaya.

“Surat Keputusan Gubernur ini merupakan sebuah titik awal dalam mengemban amanah yang besar untuk terus melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan jawa dan lebih khususnya lagi yang ada di Desa Panggungharjo. Oleh karena itu perlu adanya konsep matang baik dalam perencanaan program kerja maupun teknis pelaksanaan pengelolaan kebudayaan oleh Pengelola Desa Budaya Bumi Panggung sehingga seluruh elemen masyarakat benar-benar merasakan dampak yang bermanfaat dari penetapan desa budaya ini.” ungkap Fajar Budi Aji setelah acara tersebut berakhir. (BGX)

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X