Anak

Kabupaten Layak Anak

Oleh

pada

Kabupaten Layak Anak adalah salah satu prioritas program kerja Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Informasi Layak Anak, Rabu-Kamis, 21-22 Agustus 2024 dari jam 08.30 -12.00 bertempat di Aula Dinas P3 AP2KB Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya perwakilan dari DP3 AP2KB Kabupaten Bantul menyampaikan,” hingga tahun 2024, posisi Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak baru di posisi kategori utama kelas IV.  Hal tersebut yang membuat baru gencar-gencarnya Pemerintah Kabupaten Bantul berusaha terus untuk meningkatkan statusnya menuju kategori paripurna sebagai Kabupaten Layak Anak. Pencerminan Kabupaten Layak Anak harus didukung dan disupport oleh Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Jadi mewujudkan Kabupaten Bantul menjadi Kabupaten Layak Anak bukanlah pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bantul semata, tetapi juga ada dukungan dari pemerintah di bawahnya, seperti Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kalurahan.

Salah satu untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak tersebut harus ada dukungan pembangunan infrastruktur berupa ruang bermain ramah anak, sebut saja misalnya layanan perpustakaan layak anak. Bagaimana perpustakaan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul itu memenuhi hak anak dan melindungi hak anak. Adapun salah satu indikator Kabupaten Layak Anak adalah pengelola informasi layak anak dengan cara mengetahui apakah konvensi hak anak itu? Bertindak sebagai narasumber dari SOS Children Village Yogyakarta sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap Konvensi Hak Anak.

Sejarah Konvensi Hak Anak

Gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga Bangsa-Bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang. Awal bergeraknya gagasan hak anak bermula dari gerakan para aktivis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Kemudian pada tahun 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara Internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa.  Deklarasi ini dikenal juga sebagai “Deklarasi Jenewa”. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Peristiwa ini yang kemudian pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM dan beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup dalam deklarasi ini.

Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak. Tahun 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.

Hak Dasar Anak dalam Konvensi Hak Anak

  1. Hak Hidup

Sejak anak dilahirkan, mereka mempunyai hak untuk hidup. Mereka berhak atas identitas, kewarganegaraan terdaftar, dan akta kelahiran.  Mereka mempunyai hak untuk dirawat dan dilindungi oleh orang tuanya serta tidak dipisahkan dari keluarganya. Pemerintah perlu melindungi hak-hak ini dan menyediakan layanan dasar bagi anak-anak untuk bertahan hidup dan berkembang. Hal ini mencakup layanan kesehatan berkualitas, pemenuhan gizi sesuai usia, air minum bersih, dan tempat tinggal yang aman.

  1. Hak Perlindungan

Ketika anak-anak lahir dan bertahan hidup, mereka mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Mereka harus dilindungi dari kekerasan fisik dan intimidasi psikologis, baik di dalam maupun di luar keluarga. Hak atas perlindungan juga mencakup perlindungan dari pekerja anak, tugas-tugas yang berbahaya atau menghambat pendidikan mereka. Anak-anak juga harus dilindungi dari zat-zat dan obat-obatan berbahaya. Aspek penting lainnya adalah perlindungan dari perdagangan manusia, penyelundupan, penculikan, pelecehan seksual dan segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Pemerintah juga mempunyai tugas untuk memastikan bahwa anak-anak korban direhabilitasi dan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat secara bermartabat.

  1. Hak Tumbuh Kembang

Pendidikan dan pengembangan keterampilan merupakan hak yang sangat penting. Hal ini harus dimulai dari hak untuk mengakses layanan pengembangan anak usia dini dan akses terhadap informasi dari berbagai sumber dengan tanggung jawab orang tua untuk memberikan bimbingan. Sementara itu, anak-anak dengan disabilitas harus mempunyai hak yang setara atas pendidikan dan pengembangan keterampilan yang memungkinkan mereka mewujudkan potensinya dan berpartisipasi secara bermakna dalam masyarakat. Hak atas tumbuh kembang juga mencakup kesempatan untuk meningkatkan keterampilan khusus serta kemampuan fisik dan mental yang membuka jalan bagi mereka menuju masa depan yang lebih cerah dan mewujudkan impian mereka.

  1. Hak Berpartisipasi

Anak-anak adalah anggota masyarakat. Mereka mempunyai hak untuk secara bebas mengekspresikan pemikiran, pandangan dan opini mereka, serta berpartisipasi dalam masyarakat, khususnya di bidang yang mempengaruhi mereka. Suara mereka harus diperhatikan secara serius seiring dengan usia dan kedewasaan mereka. Setiap orang perlu mengambil tindakan untuk mendukung anak-anak dan remaja agar berpartisipasi dan menjalankan hak pilihan mereka karena mereka juga merupakan kekuatan pendorong utama dalam membawa perubahan positif bagi masyarakat. Pemerintah juga harus memfasilitasi dan mendukung partisipasi anak-anak dan remaja.

Apakah Konvensi Hak Anak Itu?

Pada tahun 1989, para pemimpin dunia berkumpul dan menetapkan komitmen bersejarah untuk anak-anak sedunia dengan mengadopsi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu kesepakatan internasional tentang anak. Konvensi ini merupakan perjanjian HAM dengan tingkat ratifikasi tertinggi dalam sejarah dan telah membantu mengubah kehidupan anak-anak di seluruh dunia. Konvensi tersebut mengandung gagasan yang mencerahkan: anak bukan objek milik orang tuanya dan bukan sekadar penerima keputusan. Anak adalah manusia dan individu dengan hak-haknya sendiri. Konvensi menyatakan, masa kanak-kanak terpisah dari masa dewasa dan berlangsung hingga seseorang berusia 18 tahun. Masa kanak-kanak adalah masa yang istimewa dan harus dilindungi; pada masa ini, anak harus diberikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasil dengan bermartabat. Konvensi ini menjadi perjanjian HAM dengan tingkat ratifikasi tertinggi dalam sejarah dan membantu mengubah kehidupan anak.

Apakah Informasi Layak Anak itu?

Informasi Layak Anak adalah informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, sadisme, radikalisme dan tidak menggunaan anak sebagai bahan eksploitasi serta memiliki nuansa positif dan dapat memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

Konsep Kabupaten Bantul Layak Anak Berbasis Informasi Layak Anak

Pertama, membuat perencanaan (PLANNING). Merencanakan bentuk Informasi Layanan Anak pada masing-masing Kalurahan Layak Anak. Kedua, membuat promosi (PROMOTE). Mempromosikan Infromasi Layanan Anak kepada seluruh staff, warga yang berada di wilayah Kalurahan Layak Anak.  Ketiga, mendesain (DESIGN). Mendesain ciri khas Informasi Layak Anak sebagai program Inovasi Perpustakaan. Keempat, menetapkan strategi (STRATEGY). Membuat plan ABC dalam mempersiapkan kegiatan di masing-masing kluster di wilayah Kalurahan Layak Anak. Kelima, melaunching (LAUNCH). Melaunching dengan deklarasi dan komitmen elemen Kalurahan Layak Anak (JND).

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X