Pemerintahan

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Ini ditegaskan dengan surat edaran terkait KTP Elektronik pada 29 Januari 2016 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isinya menyatakan semua KTP El berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup.

Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.

Kasie Pemerintahan Desa Panggungharjo, M. Ali Yahya mengutarakan, ” SE mendagri ini sebagai bentuk penegasan kalau KTP El itu berlakunya seumur hidup dan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a sudah disebutkan bahwa KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi ini sudah cukup untuk menjawab atas banyaknya kegelisahan dan keraguan warga tentang masa berlaku KTP El, bahkan di dalam akun facebook Desa Pangggungharjo masih banyak yang menanyakan tentang cara perpanjangan KTP El-nya.”

“KTP elektronik yang sudah didapatkan oleh masyarakat tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya.” lanjut Ali Yahya.

“Saya sendiri sudah mengetahui kalau KTP elektronik tidak perlu diperpanjang lagi masa berlakunya, ini kan jadi lebih enak. Warga udah tidak perlu repot-repot memperpanjang tiap 5 tahun sekali seperti dulu. Lagipula kan file datanya udah ada di pemerintah tu.” ujar Adhitya Noor Hafnie (25) warga Pedukuhan Glondong, Desa Panggungharjo. (BGX)

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X