Pemerintahan

Perekaman KTP Elektronik Sudah Harus Tuntas Pada 30 September 2016

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP Elektronik sudah harus tuntas pada 30 September 2016 mendatang. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, saat ini ada sekitar 22 Juta penduduk yang belum melakukan perekaman.

Jumlah itu setara dengan 12 persen total penduduk Indonesia yang berhak menerima kartu identitas tersebut. Adapun jumlah faktualnya penerima KTP El sebesar 183 juta. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sudah sebanyak 161 juta atau 88 persen.

Kasie Pemerintahan Desa Panggungharjo, M. Ali Yahya sendiri menerangkan bahwa diharapkan  masyarakat dapat segera mengikuti prosedur baku dalam perekaman KTP ini agar pemerintah bisa mendapatkan data tunggal dari penduduk sehingga data base penduduk dari pemerintah juga tertata dengan baik dan tidak ada data ganda.

Ali Yahya juga menerangkan bahwa dari pemerintah kini telah memudahkan prosedur perekaman dan pencetakan KTP El bagi pemula sehingga tidak lagi perlu pengantar RT RW kelurahan dan kecamatan, penduduk cukup datang ke Disdukcapil Kabupaten Bantul dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga. Hal ini bertujuan memberi pelayanan yang mudah dan cepat serta gratis agar data penduduk semakin berkualitas.

Ali Yahya berharap agar masyarakat dapat segera memanfaatkan percepatan prosedur perekaman ini sehingga diharapkan pada 30 September mendatang seluruh masyarakat Desa Panggungharjo sudah ber KTP El. “Menurut informasi dari pemerintah pusat, setelah 30 September besok pemerintah akan bertindak tegas dengan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016, makanya kami harap agar penduduk segera bergegas untuk perekaman” pungkasnya.

Menurut Dirjen Disdukcapil, Zudan, langkah pembatasan waktu perekaman ini merupakan pembinaan kepada penduduk agar sadar pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 112/2012, KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014.

Sementara di lain pihak, Staf Kecamatan Sewon, Junaedi Suprianto menjelaskan untuk pencetakan ulang KTP El yang hilang maupun perubahan data KTP El harus membawa Formulir Permohonan KTP Warga Negara Indonesia (f-1.21) yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Desa Panggungharjo maupun Kantor Pelayanan Kecamatan Sewon dilampiri dengan bukti (foto kopi KTP lama, surat kehilangan dari polsek, buku nikah, foto kopi akta kelahiran, surat pindah penduduk, dll) dan dibawa ke Kecamatan Sewon. (BGX)

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X