LIPUTAN KHUSUS - PANGGUNG TANGGAP COVID-19

VAKSINASI DOSIS KE-2 BAGI LANSIA

pada

Panggungharjo Media, Selasa (8/6) pagi dilaksanakan vaksinasi dosis ke-2 bagi para lansia berumur 60-80 tahun. Proses ini merupakan lanjutan dari sebelumnya vaksin ke-1 yang sudah dilaksanakan pada bulan Mei lalu.

Vaksinasi tahap kedua dilaksanakan di Puskesmas Sewon II dihadiri oleh lansia yang mendapat undangan vaksinasi. Tujuan pemberian vaksin kedua ini adalah untuk menggenapkan pemberian vaksin pertama yang sejatinya vaksin diberikan sebanyak 2 dosis pada tiap-tiap penerima vaksin.
Dilansir dari website BPOM RI, program vaksinasi COVID-19 telah berjalan secara bertahap sejak 13 Januari 2021 lalu, sesuai dengan ketersediaan vaksin dan target prioritas yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah dan rakyat Indonesia menaruh harapan agar melalui program vaksinasi ini semua masyarakat dapat segera memperoleh kesempatan vaksinasi, untuk mewujudkan herd immunity dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga Indonesia dapat keluar dari pandemi COVID-19.


Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun dari tujuh vaksin COVID-19 tersebut, baru satu vaksin yang telah memperoleh persetujuan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan POM, yaitu vaksin CoronaVac produksi Sinovac. Sesuai dengan data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan, penggunaan vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.

Terkait vaksinasi dan penggunaan Vaksin CoronaVac ini, terdapat banyak pertanyaan dan sekaligus pemintaan dari berbagai kalangan bahwa melihat dari angka kematian akibat COVID-19 pada umumnya terjadi pada kelompok usia lanjut (lansia), maka kelompok populasi ini seharusnya juga menjadi prioritas untuk memperoleh hak akses vaksin yang sama.
Merespons hal tersebut, Badan POM terus memonitor perkembangan uji klinik pada lansia yang dilaksanakan di Brazil dan juga di China, serta berkomunikasi dengan pihak terkait sebagai upaya mendapatkan data-data keamanan dan khasiat yang menunjang untuk penggunaan vaksin pada kelompok Lansia. Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pada akhir Januari 2021, uji klinik fase 2 di China dan fase 3 di Brazil pada kelompok usia 60 tahun ke atas telah mencapai jumlah subjek yang memadai dan diserahkan kepada Badan POM untuk dievaluasi.
“Selain melakukan evaluasi terhadap perkembangan data uji klinik yang dilakukan pada kelompok lansia, Badan POM menjalin komunikasi dengan pihak terkait sebagai upaya untuk mendapatkan data-data keamanan dan khasiat yang menunjang penggunaan vaksin pada kelompok lansia,” ungkap Kepala Badan POM. “Selain itu, Sinovac juga telah memiliki data penggunaan vaksin untuk kelompok lansia pada uji klinik fase 2,” lanjutnya.

Kepala Badan POM mengungkap bahwa dari uji klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia sebanyak sekitar 400 orang, menunjukkan vaksin CoronaVac yang diberikan dalam 2 dosis vaksin dengan jarak 28 hari memberi hasil imunogenisitas yang baik, yaitu dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96% dan keamanan yang dapat ditoleransi dengan baik, serta tidak ada efek samping serius derajat 3 yang dilaporkan akibat pemberian vaksin.

Sementara dari hasil uji klinik fase 3 di Brazil dengan subjek lansia sebanyak 600 orang, diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin CoronaVac pada kelompok usia 60 tahun ke atas aman, tidak ada kematian dan efek samping serius derajat 3 yang dilaporkan.
“Efek samping yang umum terjadi berdasarkan uji klinik yang dilakukan, antara lain nyeri pada tempat penyuntikan, mual, demam, bengkak, kemerahan pada kulit sebesar 1,19%, dan sakit kepala sebesar 1,19%”, jelas Kepala Badan POM.

Badan POM telah membahas bersama Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan Dokter Spesialis Geriatrik dalam menetapkan keputusan penggunaan vaksin COVID-19 untuk lansia. Berdasar hasil evaluasi bersama tersebut, maka pada tanggal 5 Februari 2021 Badan POM menerbitkan EUA vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas, dengan 2 dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.
Namun, mengingat populasi lansia merupakan populasi berisiko tinggi, maka pemberian vaksin harus dilakukan secara hati-hati. Kelompok lansia cenderung memiliki berbagai penyakit penyerta atau komorbid yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin ini. “Oleh karena itu, proses skrining menjadi sangat kritikal sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi,” tegas Kepala Badan POM.

“Badan POM telah mengeluarkan Informasi untuk tenaga kesehatan (Fact Sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan skrining sebelum pelaksanaan vaksinasi”, tambah Kepala Badan POM.
Di samping itu, manajemen risiko harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antipasti mitigasi risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pemberian vaksin. Penyediaan akses pelayanan medis dan obat-obatan untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius yang mungkin terjadi harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan vaksinasi untuk Lansia. Kesiapsiagaan petugas kesehatan di lapangan juga merupakan hal yang sangat penting.

Selain menyetujui indikasi untuk kelompok Lansia, Badan POM juga memberikan persetujuan untuk alternatif durasi pemberian pada 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa yang menjadi alternatif penggunaan pada kondisi rutin (di luar kondisi pandemi). Meskipun durasi pemberian 0 dan 28 hari menunjukan imunogenisitas baik, tetapi dalam masa pandemi untuk mendapatkan cakupan imunisasi yang cepat dengan regimen yang lengkap lebih disarankan menggunakan jadwal pemberian 0 dan 14 hari.
Setelah memberi persetujuan terhadap Vaksin CoronaVac ini, Badan POM akan mengevaluasi beberapa vaksin yang akan digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi. Dalam hal ini, Badan POM akan selalu mengacu pada standar Internasional dan yang telah ditetapkan oleh WHO dalam menerapkan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin yang tersedia.

“Badan POM akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan dan pihak terkait lainnya guna menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya,” jelas Kepala Badan POM. Tak henti Kepala Badan POM juga terus mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan. (JML)

Tentang Eka Birawan

kadang kesendirian lebih berharga, ketimbang kebersamaan yang tidak independent

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X