Bantul (Bantul.sorot.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar acara Deklarasi Komitmen Bersama Desa Anti Politik Uang (APU), Sabtu (16/03) di Pendopo Parasamya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak delapan desa dideklarasikan sebagai desa APU yakni Desa Panggungharjo (Sewon), Sriharjo (Imogiri), Tirtohargo (Kretek), Dlingo (Dlingo), Pleret (Pleret) dan Wirokerten (Banguntapan). Kemudian dua desa lainnya yaitu Desa Sitimulyo dan Srimulyo dari Kecamatan Piyungan.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan bahwa awal mula lahirnya konsep desa APU tersebut merupakan inisiatif dari masyarakat. Mereka menilai jika praktek curang tersebut dibiarkan saja akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Karena hal tersebut, kemudian muncul ide membuat tim pencegahan dan pengawasan yang dinamai desa APU.
“Bawaslu dalam hal ini sifatnya mensupport, dan memfasilitasi apa yang menjadi inisiasi dari masyarakat yang telah membentuk tim relawan itu. Tentunya dibackup oleh kepala desa masing-masing agar mereka menjadi tangan panjangnya Bawaslu untuk melakukan apa yang dinamakan proses pencegahan dan pengawasan khusus politik uang,” ujarnya.
Dengan dibentuknya desa APU tersebut, Harlina sangat berharap peran aktif dari tim relawan desa Anti Politik Uang (APU) khususnya soal pencegahan dan pengawasan politik uang.
Harlina ingin tim berani menjadi pelapor dan saksi apabila telah ditemui adanya kasus tersebut. Dia yakin dengan berani melapor dan menjadi saksi, maka hal ini bisa menjadi efek jera bagi para oknum yang suka bermain dengan cara kotor.
“Kita ingin mereka (Tim desa APU) menjadi kader pelapor dan saksi,” ujarnya. (EDY SETYAWAN)
Sumber: Artikel tahun 2019 bantul.sorot.co