Pemerintahan

Sadar Administrasi Kependudukan

Oleh

pada

Membuat tulisan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah desa (baca kalurahan) dan warga desa agar tidak ada jarak antara satu informasi dengan informasi yang lainnya, apalagi informasi yang bersifat publik. Agar sebagai warga desa yang baik, tidak terus menerus menyalahkan pemerintah desanya. Dan agar sebagai pemerintah desa senantiasa menyampaikan informasi yang berimbang tanpa adanya unsur politik di dalamnya. Demikian halnya, pengelola sistem informasi desa (PSID) sebagai salah satu lembaga desa menjadi ujung tombak dalam mendekatkan pola relasi pemerintah desa dengan warga desanya.

Selasa pagi (17/5/2022), kami mendatangi Jagabaya Kalurahan Panggungharjo, M. Ali Yahya sekedar berdiskusi terkait isu yang menjadi kendala dalam urusan administrasi kependudukan (adminduk) yang sering dihadapi oleh warga desa maupun pemerintah desa. Jagabaya sebagai leading sector dalam urusan kependudukan, pertanahan, perselisihan warga, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.  Di antara bidang-bidang garapan Jagabaya yang sering mengalami  kendala di lapangan adalah terkait adminduk.

Beberapa hal yang sering mengemuka dan sering menjadikan kendala dalam pengurusan adminduk warga Kalurahan  Panggungharjo, menurut Ali Yahya yang perlu istikomah disosialisasikan kepada warga Kalurahan Panggungharjo adalah sebagai berikut:

Pertama, adanya data warga masyarakat yang berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi sosial budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempunyai lebih dari satu nama, misalnya nama kecil, nama setelah menikah dan pemberian nama dari pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai abdi dalem. Terkadang beberapa nama tersebut digunakan dalam membuat surat-surat penting yang dimiliki oleh warga masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), letter C, sertifikat tanah, ijazah sekolah, akte kelahiran (surat kenal lahir). Belum lagi terkait penggunaan ejaan lama atau ejaan baru dalam menuliskan nama warga masyarakat.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang menjadi SOP atau aturan main dari Dispenduk Kabupaten Bantul yang mengacu pada Permendagri terkait adminduk yang berlaku secara nasional yaitu aturan identitas tunggal, mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan,  dan pekerjaan,  harus satu (tunggal) identitas dirinya.

Kedua, walaupun sudah berulang kali diadakan sosialisasi terkait “sadar adminduk”, tetapi warga masyarakat masih slow respon dalam mengimplementasikannya. Masih banyak warga masyarakat yang luweh-luweh dan cuek bebek  terkait updating adminduk. Mereka baru sadar akan melakukan updating adminduk ketika mereka memutuhkan dokumen adminduk saja. Hal tersebut akan berakibat terkendalanya layanan lainnya yang membutuhkan data updating adminduk, seperti ketika warga masyarakat mau mengurus hak turun waris.

Hal tersebut bisa memakan waktu yang cukup lama karena dalam kepengurusan tanah erat kaitannya dengan updating adminduk.  Saya berikan satu contoh kasus, ada salah satu warga Padukuhan Dongkelan yang  baru saja selesai mengurus hak turun waris sampai memakan waktu lima tahun lamanya, karena harus memulai updating adminduk data ahli waris mulai dari awal lagi hingga empat silsilah atau keturunan ahli warisnya. Kondisi tersebut juga bisa terjadi kepada warga masyarakat Panggungharjo lainnya yang terverifikasi sebagai  keluarga penerima manfaat bansos dari kemensos, jika saka mereka tidak melakukan updating adminduk.

Ketiga, masih banyak ditemukan di lapangan adanya Kartu Keluarga (KK/C1) yang tidak diupdate. Faktanya di lapangan masih banyak warga masyarakat yang memiliki C1 yang masih ditanda tangani oleh Camat Sewon. Yang seharusnya warga masyarakat sudah melakukan updating adminduk C1 yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dispenduk Kabupaten Bantul  yang menjabat di periode pembuatan C1 tersebut.

Keempat, menurut SOP sadar adminduk bahwa semua peristiwa kependudukan yang dialami oleh warga masyarakat mulai dari lahir, pindah domisili, masuk domisil, status perkawinan, status pekerjaan, dan meninggal dunia harus dilaporkan ke Dispenduk setempat. Tetapi fakta di lapangan warga masyarakat baru akan mengurus updating adminduk ketika mereka membutuhkannya saja. Ketika dianggap belum membutuhkan dokumen adminduk mereka belum melakukan updating adminduk.

Oleh karena itu, ketika ada beberapa warga masyarakat yang sedang mengurus layanan pubik apa saja ke loket pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, maka pihak Pemerintah Kaluarahan Panggungharjo tidak segan-segan memberikan sosialisasi singkat terkait “pentingnya sadar adminduk” .

Kelima, masih adanya anggapan dari warga masyarakat yang menganggap Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mempersulit birokrasi ketika ditengah-tengah perjalanan dalam pengurusan layanan publik mengalami kendala adminduk sehingga memerlukan waktu yang cukup lama, seperti ketika pengurusan hak turun waris, urusan bansos yang bersumber dari pusat, dan lain sebagainya.

Keenam, walaupun sedang digalakan terkait program “sadar adminduk” antara pihak Dispenduk Bantul bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon, berupa penerbitan C1 baru bagi kedua mempelai setelah menikah, tetapi program ini masih terkendala khususnya bagi warga yang menikah dengan warga di luar wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih belum mau pindah domisili.

Ketujuh, masih ada warga masyarakat, jika diprosentase masih ada sekitar 10 % yang masih enggan untuk updating adminduk dikarenakan tidak mau direpotkan oleh urusan birokrasi yang ada kaitannya dengan kesamaan alamat domisil, seperti birokrasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS atau pegawai lainnya), birokrasi ketika memperpanjang SIM,  dan STNK.

Kedelapan, terkait pemilu agar Daftar Pemilih Sementara (DPS) datanya mendekati valid maka diadakan coklit DPS berdasarkan data adminduk. Perlu kita ketahui bersama, bahwa by name warga masyarakat yang meninggal dunia jika belum dilaporkan oleh keluarganya dan dibuatkan akte kematian oleh Dispenduk setempat maka by name data tersebut pasti akan muncul, karena data tidak dapat dihapus sebelum adanya updating adminduk.

Terakhir, secara keseluruhan adanya kendala-kendala adminduk bagi warga masyarakat yang memiliki nama lebih dari satu dan kendala-kendala adminduk lainnya, seperti lahir, pindah domisili, masuk domisili, status perkawinan, status pekerjaan, dan meninggal dunia kecuali kendala bagi warga masyarakat yang masih enggan updating adminduk karena berstatus PNS atau pegawai lainnya, sudah terkondisikan dengan baik. Intinya, terkait program “sadar adminduk” istikomah akan dilakukan secara terus menerus oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo hingga tidak ada celah sedikit pun.

 

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X