Sistem Informasi Desa (SID) merupakan bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
SID memiliki dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit SID dimaksudkan sebagai sebuah aplikasi yang membantu pemerintahan desa dalam mendokumentasikan data-data milik desa guna memudahkan proses pencariannya. Sedangkan dalam arti luas, SID diartikan sebagai suatu rangkaian system, baik dari mekanisme, prosedur hingga pemanfaatan yang bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di desa.
Pengelola Sistem Informasi Desa (PSID) sendiri merupakan sebuah lembaga khusus yang menangani bidang informasi yang dibutuhkan masyarakat baik dalam pembuatan aplikasi yang dibutuhkan untuk mempermudah akses pelayanan maupun system informasi yang mempermudah masyarakat untuk mengetahui kegiatan desa beserta pengelolaan anggarannya. Dalam level pemerintahan yang lebih tinggi PSID ini sering disebut dengan nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Struktur PSID di Desa Penggungharjo sendiri dibagi menjadi dua tim yaitu: