Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Kalurahan Panggungharjo merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Panggungharjo. Anggota BAMUSKAL Kalurahan Panggungharjo merupakan wakil dari penduduk Kalurahan Panggungharjo yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BAMUSKAL di Kalurahan Panggungharjo sendiri dipilih langsung oleh masyarakat dalam suatu forum musyawarah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. Adapun jumlah anggota yaitu 8 orang yang dipilih dari keterwakilan wilayah dan 1 orang dipilih dari keterwakilan perempuan. Untuk masa jabatan anggota BAMUSKAL Kalurahan Panggungharjo adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Dalam peresmiannya anggota BAMUSKAL ditetapkan dengan keputusan Bupati, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.
Ketua BAMUSKAL Kalurahan Panggungharjo dipilih dari dan oleh anggota BAMUSKAL secara langsung dalam Rapat BAMUSKAL yang diadakan secara khusus. Di dalam pemerintahan BAMUSKAL berfungsi menetapkan Peraturan Kalurahan bersama Kepala Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.