Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM Desa juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2001 dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). LKMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.